Kasus Pohon Ketapang Kencana Makassar Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pohon ketapang kencana di sepanjang jalan depan Mesjid Al Markaz Makassar / IST

Pohon ketapang kencana di sepanjang jalan depan Mesjid Al Markaz Makassar / IST

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Setahun sudah penanganan kasus dugaan korupsi pohon ketapang kencana yang ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, akhirnya dilimpahkan tersangka dan barang buktinya ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Hal ini dibenarkan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wiradjati saat dikonfirmasi, Senin (11/2/2019). Ia mengatakan, jika pihaknya hari ini melaksanakan tahap dua dan menyerahkan tersangka serta barang buktinya ke kejaksaan.

“Iya benar hari ini kita melimpahkan tersangka bersama barang buktinya ke jaksa,” kata Yudha.

Dalam kasus ini, ada empat yang dijadikan sebagai tersangka diantaranya, H Abd Gani Sirman (59) pensiunan PNS, Ir Budi Susilo (55) PNS, Ir Buyung Haris (59) Honorer Pemkot Makassar, dan Drs Abu Bakar Muhajji (60), pensiunan PNS.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin saat dikonfirmasi membenarkan, jika pihaknya telah menerima tahap dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan penanaman pohon ketapang kencana yang dikerjakan oleh Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Makassar.

“Iya benar, hari ini dilaksanakan tahap duanya dan telah diterima oleh jaksa,” kata Salahuddin.

Keempat tersangka, lanjut Salahuddin akan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 A Makassar.

“Para tersangka langsung kita lakukan penahanannya di Rutan Makassar,” ucapnya.

Sebelumnya, proyek pengadaan dan penanaman pohon ketapang kencana yang dikerjakan oleh Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Makassar, di mana penyidik mengendus terjadinya dugaan mark-up harga senilai Rp 1,8 miliar dari total pagu anggaran yang digunakan sebesar Rp 6.918.000.000 yang bersumber dari APBD tahun 2016.

Menurut penyidik, dana yang terealisasi dalam proyek tersebut diperkirakan hanya sebesar Rp 5.027.263.000. Sehingga dinilai terdapat sisa anggaran dari proyek Ketapang Kencana sebesar Rp 1.890.727.000 yang dilaksanakan selama 6 bulan yakni dari bulan Juli sampai Desember 2016 dan dikerjakan melalui 4 kali kontrak kerjasama.

(Ibl/Azr)

Leave a Reply