


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Kasus dugaan korupsi penyelewengan dana operasional parkir di Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya, sementara masih terus berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Hingga tahap penyidikan ini kejaksaan telah memeriksa sebanyak 23 orang sebagai saksi dan penyidik terus mengali lebih dalam lagi terkait keterangan dari para saksi.
“Masih dalam pemeriksaan, tunggu saja hasilnya,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (5/4/2019).
Sebelumnya, Kasus dugaan korupsi penyelewengan dana pengelolaan parkir di Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya masih terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Hal ini dikatakan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Fentje F Loway saat ditemui di kantor Kejati Sulsel, Jumat (29/3/2019) siang.
“Perkara dugaan korupsi di PD Parkir progresnya masih berjalan,” kata Fentje.
Aspidsus mengaku, jika pihaknya dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi ini tidak menemukan kendala dan sementara semuanya masih berjalan.
“Tidak ada kendala semuanya berjalan, sementara dalam pemeriksaan, nanti kita lihat hasil pemeriksaannya bagaimana,” ujarnya.
Walaupun demikian, kasus dugaan korupsi di PD Parkir Makassar Raya ini statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, namun hingga saat ini Kejati Sulsel belum menetapkan tersangka.
“Kita akan sikapi hasil dari penyidikan. Nanti kita akan lihat perkara ini, pasti akan kita tindak lanjuti ke penuntutan sampai ke pengadilan,” bebernya.
Fentje menyebutkan, jika pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 23 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PD Parkir.
“Sudah banyak saksi yang kita sudah periksa Karna kita juga masih lihat situasi dan kondisi jelang pemilu, kita tidak ingin pemilu terganggu, tetapi proses perkara tetap jalan terus,” pungkasnya.
Kejati Sulsel saat ini sangat Hati-hati dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi menjelang Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 hal dilakukan karena kwjati tidak ingin proses penyelidikan dan penyidikan kasus dimanfaatkan oknum tertentu, sehingga mengganggu stabilitas daerah dan mengganggu tahapan pelaksaan pemilu yang berlangsung.
(Ink/Azr)
Leave a Reply