


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR -Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Sulsel) dalam perkara kasus dugaan korupsi penjualan lahan pemukiman transmigrasi Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar tahun 2015.
Penahanan dilakukan penyidik setelah tersangka menjalani pemeriksaan selama hampir tiga jam.Tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Nomor : Print – 645/R.45/Fd.1/11/2017 tanggal 6 November 2017.
“Menahan tersangka selama 20 hari kedepan sampai tanggal 25 November 2017 di Lapas Klas 1A Makassar,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, Tugas Utoto, Senin (06/11/2017).
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Utoto, serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka pada hari ini, penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP.
“Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak memenuhi tiga kali panggilan yang disampaikan penyidik,” jelasnya.
Dalam perkara ini, kata Tugas, diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp. 17 Miliar.
“Tersangka Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin diduga telah mengeluarkan izin prinsip untuk zona industri di lokasi yang sebenarnya merupakan pencadangan transmigrasi,” ungkapnya.
Penyidik Kejati Sulsel, sebelumnya telah menahan dua orang terdakwa yakni Camat Manggarabombang, M Noor Utary dan Sekretaris Desa Laikang, Risno Siswanto yang saat ini perkaranya telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Makassar.
Penulis : Illank
Leave a Reply