Praperadilan Ditolak, Bupati Takalar Diperiksa Kejati

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin | Foto : Illank

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin | Foto : Illank

RAPORMERAH CO, MAKASSAR – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar memeriksa Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin, Senin (06/11/2017).

Bupati Takalar saat ini sedang dicecar pertanyaan oleh tim penyidik di lantai V ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati.

“Saat ini yang bersangkutan sudah menjalani pemeriksaan dari tim penyidik,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sulselbar, Salahuddin saat ditemui di ruang kerjanya.

Pemeriksaan terhadap Burhanuddin, kata Salahuddin, berkaitan dengan kasus yang saat ini membelitnya yang sementara diproses di Kejati sulselbar. Terkait materi pemeriksaan yang dilajukan penyidik kepada Burhanuddin Salahuddin mengaku belum mengetahui.

Hanya saja, ia menyebutkan pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan dalam kasus tindak pidana korupsi penjualan lahan transmigrasi Laikang di Kabupaten Takalar.

“Masih merupakan pemeriksaan lanjutan dari kasus Laikang,” tambah Salahuddin.

Salahuddin menyebut, pemeriksaan terhadap Burhanuddin berlangsung sejak pukul 11:00 Wita. Pemeriksaan dilakukan tak lama setelah Burhanuddi. sampai di kantor Kejati Sulselbar.

“Pemeriksaannya kurang setengah jam yang lalu, saat ini masih sementara diperiksa,” tambahnya lagi.

Sebelumnya, Burhanuddin Baharuddin gagal dalam upaya hukum Praperadilan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus tersebut.

Permohonan Burhanuddin tersebut dinyatakan ‎ditolak oleh hakim tunggal, Rianto Adam Ponto dalam sidang praperadilan yang dilaksanakan Selasa, (31/10/2017) lalu.

Penulis : Illank

Leave a Reply