


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel segera melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan ketiga terhadap tersangka tindak pidana pencucian uang dalam kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo Makassar Soerdijo Aliman alias Jen Tang.
Jen Tang dikabarkan tidak lagi berada di Makassar, ia sementara berada di Singapura dengan alasan berobat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan, Sementara ini penyidik ikuti prosedur, karna baru ada surat pemanggilan pemeriksaan kedua terhadap tersangka Jen Tang.
“Surat pemanggilan pemeriksaan ketiga itu sudah pasti akan dilayangkan dan itu sudah harga mati, Singapura itu bagian dari dunia ji,” tegas Salahuddin, Senin (27/11/2017).
Namun, Salahuddin belum bisa membeberkan kapan surat pemanggilan pemeriksaan ketiga akan dilayangkan tetapi ia memastikan akan melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan ketiga tersebut.
“Saya belum bisa memberitahukan secara detail kapan waktunya. Yang jelas pemanggilan pemeriksaan untuk ketiga kalinya sudah pasti dilakukan, kita serahkan ke penyidik bagaimana teknisnya,” ujarnya.
Diketahui, Ketidak hadirannya tersangka Soerdirjo Aliman alias Jen Tang memenuhi panggilan ke dua penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dengan alasan sakit.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum tersangka tindak pidana pencuci cucian Jen Tang, Zamzam saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (16/11/2017).
“Di panggilan kedua itu, Jen Tang berobat sehingga kita kasih surat penyampaian pada hari Senin (13/11/2017) lalu, bahwa yang bersangkutan sedang berobat,” kata Zamzam.
Penulis : Illank
Leave a Reply