Kasus Jen Tang Mandek di Kejati Sulsel

Foto : IST

Foto : IST

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Soedirjo Aliman kini mandek ditangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar.

Dalam hal ini, Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar untuk mengusut kembali kasus yang sebelumnya telah menetapkan Soedirjo Aliman alias Jentang sebagai tersangka.

Direktur Riset dan Data Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Wiwin Suwandi mengatakan dalam penyidikan kasus dugaan TPPU yang menjerat Jentang, ditemukan ada pihak lain yang terlibat.

“Temuan PPATK yang menjadi bukti Kejati adalah aliran uang ke rekening anak Jentang (Johny Aliman). Ini salah satu yang kami maksud. Kok Kejati mengabaikan itu,”umbar Wiwin, Sabtu, 17/2/2018.

Lebih jauh ia menjelaskan, Bukti keterlibatan Jonhy Aliman dalam dugaan kasus TPPU yang menjerat ayah kandungnya tersebut, dimana ia diketahui diperiksa beberapa kali oleh penyidik pidana khusus Kejati Sulselbar saat itu.

“Mestinya Johny sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka. UU TPPU itu bisa Juncto ke pasal UU Tipikor atau pasal 55 KUHP (delik penyertaan),” tegas mantan Jubir Abraham Samad itu.

Jentang sendiri dinilai berperan sebagai aktor utama dibalik terjadinya kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan penyewaan lahan negara yang terdapat di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.

Penetapan dirinya sebagai tersangka telah dikuatkan oleh beberapa bukti diantaranya bukti yang didapatkan dari hasil pengembangan fakta persidangan atas tiga terdakwa dalam kasus ini yang sedang berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Ketiga terdakwa masing-masing M. Sabri, Rusdin dan Jayanti.

Selain itu, hasil penelusuran tim penyidik dengan Pusat Pelatihan dan Aliran Transaksi Keuangan (PPATK). Dimana dana sewa lahan diambil oleh Jentang melalui keterlibatan pihak lain terlebih dahulu.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar,Jan Maringka sebelumnya mengatakan Jentang diduga turut serta bersama dengan terdakwa Sabri, Rusdin dan Jayanti secara tanpa hak menguasai tanah negara seolah-olah miliknya sehingga PT. Pembangunan Perumahan (PP) Persero selaku Pelaksana Proyek Makassar New Port terpaksa mengeluarkan uang sebesar Rp 500 Juta untuk biaya penyewaan tanah.

“Nah dana tersebut diduga diterima oleh tersangka melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal usulnya ,”kata Jan dalam konferensi persnya di Kantor Kejati Sulselbar, Rabu 1 November 2017.

Kata Jan, penetapan Jentang sebagai tersangka juga merupakan tindak lanjut dari langkah Kejati Sulselbar dalam mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan lain di seputar lokasi proyek pembangunan Makassar New Port untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.

“Kejati Sulselbar akan segera melakukan langkah langkah pengamanan aset untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar dari upaya klaim-klaim sepihak atas tanah negara di wilayah tersebut ,”tegas Jan.

Atas penetapan tersangka dalam penyidikan jilid dua kasus buloa ini, Kejati Sulselbar akan segera mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka koordinasi penegakan hukum.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ,”tandasnya.

Penulis : Thamrin

Leave a Reply