


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Penyidikan kasus dugaan korupsi dan mark up Alat Kesehatan (Alkes) di Kabupaten Pangkep, akhirnya dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Kejati Sulsel mengumumkan penghentian penyidikan (SP3) kasus tersebut, pada hal disebut-sebut negara telah dirugikan sebanyak Rp. 6 milyar.
Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Jan S Maringka, Sabtu (18/11/2017).
“Sudah satu bulan kita keluarkan SP3. Terkait alasannya, yah karena BPKP tidak menemukan adanya kerugian negara pada kasus tersebut. Setelah mendapat surat dari BPKP, kita langsung hentikan pemeriksaan,” kata Jan.
Menurut Jan, bahwa jika suatu kasus dilaporkan dengan pasal dugaan korupsi, maka harus ada data yang jelas tentang seberapa besar kerugian negara atas kasus itu.
“Kerugian negara menjadi salah satu unsur paling penting untuk menyebut bahwa disitu ada tindak pidana korupsi (Tipikor). Dengan tidak adanya unsur tersebut, maka tidak ada alasan bagi jaksa untuk meneruskan perkara ini,” ungkapnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply