Temuan L-KOMPLEKS di Dinas Pendidikan Kota Makassar Berbuntut Hukum

Surat bukti laporan Sekjen L-KOMPLEKS Terhadap Kepala seksi kesiswaan Dinas Pendidikan Kota Makassar | Foto : Thamrin

Surat bukti laporan Sekjen L-KOMPLEKS Terhadap Kepala seksi kesiswaan Dinas Pendidikan Kota Makassar | Foto : Thamrin

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sekretaris Jenderal Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial L-KOMPLEKS, Ruslan Rahman, resmi melaporkan Kepala Seksi Kesiswaan Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muskarnain Yunus, S.Pd di Polrestabes Makassar, Jum’at, (17/11/2017).

Laporan Sekjend L-KOMPLEKS tersebut terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan UU ITE Dimana terlapor yakni Muskarnain Yunus, S.Pd atau lebih sering disapa Muskar, telah membuat pesan dalam media sosial di laman facebook milik Ruslan Angkel Rahman berisi pesan bernada menuduh secara langsung kepada ruslan.

“Sebelum kau laporkan kepolisi ini rekanan kau datang kerumahnya sore-sore menakut nakuti dan meminta uang kebeliau dan sore itu kau di kasih 5 juta rupiah….kamu masih ingat waktu di panggil oleh ini rekanan temani beliau ketemu kamu di rumah makan ayam goreng nusantara…kamu minta uang berapa sama dia agar semua pekerjaan tidak kau laporkan 100 juta bos…”komen Muskar di laman Facebook Ruslan.

Berdasarkan tudingan yang di layangkan kepala seksi kesiswaan Dinas Pendidikan Kota Makassar kepada saya selaku sekjen L-KOMPLEKS inilah yang menjadi dasar pelaporan terkait pencemaran nama baik serta pelanggaran Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

“Saya sudah laporkan ke polrestabes, tinggal tunggu panggilan berita acara penyidikannya,”umbarnya kepada rapormerah.co, sabtu, (18/11/2017).

Diketahui, Polemik antara Dinas pendidikan kota Makassar dengan L-KOMPLEKS berawal dari temuan L-KOMPLEKS terkait adanya dugaan praktek korupsi Proyek pengadaan Buku 18 Revolusi Pendidikan yang menjadi acuan Pemerintah Kota Makassar, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Makassar selaku penerbit buku disalurkan ke seluruh sekolah terkhusus Sekolah Negeri Tingkat SD dan SMP di Kota Makassar.

Tudingan temuan tersebut sontak membuat Dinas Pendidikan Kota Makassar memberikan klarifikasinya melalui Kepala Seksi Kesiswaan Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muskarnain Yunus, S.Pd bersama Dr.Syarifuddin, M.Pd selaku Kepala Seksi Kurikulum dan terkait hal tersebut, pihak Dinas Pendidikan Kota Makassar akan melaporkan kembali tuduhan yang dilayangkan L-KOMPLEKS ke pihak berwajib.

Penulis : Thamrin

Leave a Reply