


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Proyek Penyaluran/Penjualan Buku 18 Revolusi Pendidikan yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Makassar ke seluruh sekolah terkhusus Sekolah Negeri Tingkat SD dan SMP di Kota Makassar kini mulai terendus.
Pasalnya, Penjualan Buku 18 Revolusi Pendidikan dinilai sangat meresahkan para Kepala Sekolah, karena tidak sesuai dengan juknis dana BOS dan pertanggungjawaban dana bosnya sulit untuk dimasukkan.
Mengenai hal tersebut, Ruslan Sekertaris Jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-KOMPLEKS) melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penjualan buku yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Makassar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Kamis, 9/11/2017.
Ia mengatakan, Dugaan para pejabat Dinas pendidkan kota makassar memanfaatkan jabatannya demi mengeruk keuntungan pribadi (korupsi) nampak sangat jelas, dimana instansi tersebut disamarkan menjadi penerbit dan melakukan penjualan buku dan menjatah sekolah dengan jumlah exampelar buku yang wajib diambil.
“Buku tersebut di dapat serta dibayarkan memakai anggaran dana bos, dan itu tidak sesuai aturan dana bos sehingga potensi korupsi menjadi batu sandungan,”ujarnya kepada Rapormerah.co, minggu, 12/11/2017.
Lanjutnya, ia meminta kepada pihak terkait dan Pemerintah Kota Makassar untuk segera menindak lanjuti adanya dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
“kami meminta kepda walikota makasar untuk segera mencopot para pejabat yang terindikasi terlibat penjualan dan penerbitan buku 18 revolusi pendidikan,”tegasnya.
“Diketahui, harga persatuan buku tersebut dipatok dengan harga Rp 150.000,- /buku, yang disalurkan ke 364 Sekolah Dasar Negeri di Makassar dengan jatah persekolah yakni 50 examplar di tambah jumlah Sekolah Menengah Pertama SMP 44 Sekolah, jatah persekolah Dengan Jatah per SMP 100 exampler. Dari Temuan tersebut dapat ditotalkan kerugian negara akibat penjualan buku 18 Revolusi Pendidikan berjumlah Rp 3,3 Miliar,”Tutup Ruslan
Penulis : Thamrin
Leave a Reply