Pengadaan Buku 18 Revolusi Pendidikan Timbulkan Polemik

Buku 18 Revolusi Pendidikan yang telah di pack dalam kardus berisi 50 examplar | Foto : IST

Buku 18 Revolusi Pendidikan yang telah di pack dalam kardus berisi 50 examplar | Foto : IST

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Polemik antara Dinas Pendidikan Kota Makassar dengan Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial L-KOMPLEKS Mengenai Pengadaan Buku 18 Revolusi Pendidikan di beberapa Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Makassar Kini kian memanas.

Pasalnya, setelah pihak Dinas Pendidikan memberikan klarifikasi atas tudingan adanya praktek korupsi pada pengadaan Buku 18 Revolusi Pendidikan, Sekjen L-KOMPLEKS, Ruslan Rahman mengatakan, penyaluran buku 18 Revolusi Pendidikan yang di tenggarai Dinas Pendidikan Kota Makassar selaku penerbit, membenarkan penyaluran buku tersebut semua melalui UPTD yang ada di kota Makassar dan tidak sesuai apa yang telah diklarifikasi oleh pihak Dinas Pendidikan.

“Di beberapa uptd lain, banyak uptd yang penyalurannya lewat uptd itu sendiri, jadi uptd yang menyerahkan ke sekolah sekolah, jadi sampai di uptd sudah ter pack 50 examplar lengkap dengan nama sekolah,”ujar Ruslan kepada Rapormerah.co, Kamis, 16/11/2017.

“Ada bukti foto yang saya pegang bahwa benar adanya, hampir seluruh sekolah negeri dimakassar sudah menerima buku dan sifatnya wajib, bukan himbauan seperti dalam isi surat yang di keluarkan disdik, fakta di lapangan begitu,”tambahnya.

Sementara itu, salah seorang kepala UPTD saat dikonfirmasi dan enggan disebut namanya, mengatakan, pengadaan buku 18 Revolusi Pendidikan harusnya mengacu pada juknis dana BOS serta mesti di sosialisasikan terlebih dahulu.

“Itu yang kami tidak pahami apakah masuk di dana bos jika dia referensi bisa tapi tidak banyak, tidak 20% tapi harus mengacu ke juknis dana bos,”ujar salah satu kepala UPTD yang ada di Kota Makassar.

Selanjutnya Sekjen L-KOMPLEKS menambahkan, adanya dugaan rekayasa yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Makassar dengan pengusaha dalam hal pembuatan buku 18 Revolusi Pendidikan, karena tidak mengacu pada juknis dana BOS dan Permendiknas tentang pengadan buku sekolah.

“Berarti dinas pendidikan memberi hak ke pengusaha untuk mengeruk uang negara, yang belum tentu bahwa buku 18 revolusi pendidikan itu sesuai manfaat untuk sekolah atau sesuai juknis dana bos dan permendiknas terkait pengadaan buku di sekolah,”paparnya.

“Maka dari itu kami pihak Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial meminta kepada penegak hukum agar memproses laporan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkup Dinas Pendidikan Kota Makassar,”Tutup Ruslan.

Disamping itu Sebagaimana yang telah dikonfirmasi dalam hal ini pihak dinas pendidikan kota makassar menjelaskan bahwa Program pengadaan buku tersebut Adalah ide dari Walikota Makassar dan sudah lama diwacanakan oleh Walikota dan program pengadaan buku tersebut adalah program pemerintah kota makassar yang tidak dianggarkan pada APBD Sehingga dibebankan pada dana BOS.

Walikota Makassar Danny Pomanto saat di konfirmasi soal pengadaan buku tersebut via Watsapp menjawab “Saya akan konfirmasi ke kadis bersangkutan”.Balas Walikota kepada Rapormerah.co, Rabu, (15/11/2017).

Penulis : Thamrin

Leave a Reply