Legislator Makassar Nilai Pengadaan Buku 18 Revolusi Pendidikan Sebuah Pelanggaran

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Proyek Pengadaan Buku 18 Revolusi Pendidikan yang ditengarai oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar selaku penerbit membuat legislator Kota Makassar angkat bicara.

Basdir SE, anggota komisi D DPRD Kota Makassar mengatakan, pengadaan buku yang dilakukan dinas pendidikan kota makassar tanpa didasari aturan yang ada dalam juknis dana BOS itu tidak benar.

“Kalo tidak ada di juknis dalam dana bos berarti itu sebuah pelanggaran,”ujarnya kepada rapormerah.co, jumat, 15/12/2017.

Lebih lanjut beliau mengatakan, menjadi tidak etis jika peredaran buku 18 Revolusi Pendidikan yang tersebar di seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se Kota Makassar tidak masuk dalam juknis dana BOS.

“Memangnya sekarang ini dinas pendidikan sekarang menjadi perusahaan percetakan yang mencetak buku kemudian di edarkan kesrkolah sekolah inikan aneh,”paparnya.

“Menurut saya ini sehingga terkesan adanya upaya mencari keuntungan oknum tertrntu di dinas pendidikan,”lanjutnya.

Peran Pemerintah Kota Makassar dalam mengatasi polemik yang terjadi di Dinas Pendidikan Kota Makassar menjadi hal yang penting, pasalnya jika di abaikan bisa jadi merugikan banyak pihak khususnya masyarakat.

“Seharusnya sih kepala dinas mesti menghentikan itu dan walikota juga harus melakukan hal yang sama, Kalo itu tidak dilakukan artinya kita membiarkan ada pelanggaran yang terjadi yang ujung ujungnya merugikan masyarakat kita,”tutup Basdir.

Penulis : Thamrin

Leave a Reply