Dugaan Korupsi Pengadaan Buku, Kasi Disdik Makassar Dilaporkan ke Polisi

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial L-KOMPLEKS telah resmi melaporkan kepihak berwajib terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan kepala seksi kesiswaan, Muskarnain Yunus, S.Pd perihal kicauan di akun facebook.

Hal itu disampaikan, Sekertaris Jenderal L-KOMPLEKS, Ruslan setelah dimintai keterangan selama kurang lebih 7 jam oleh pihak berwajib selaku pelapor tindak pelanggaran Informasi Transaksi Elektronik (ITE), selasa, 5/12/2017.

“selama 7 jam saya di periksa, saya mendatangi polrestabes guna memenuhi panggilan kepolisian terkait pencemaran nama baik,”ujarnya kepada rapormerah.co, Rabu 6/12/2017.

Lebih lanjut ia mengatakan, tuduhan yang dilayangkan pegawai Dinas Pendidikan Kota Makassar tentang pemerasan yang dilakukan L-KOMPLEKS tidak benar, adanya tuduhan pemerasan itu akibat kami dari L-KOMPLEKS Telah mendapat temuan indikasi praktek korupsi yang dilakukan pihak Dinas Pendidikan Kota Makassar terkait pengadaan buku 18 refolusi pendidikan sehingga yang merasa terlibat menyerang dengan mengatakan kami memeras.

“Tuduhannya tidak benar, apa yang dikatakan bilang saya memeras itu sekali lagi saya katakan tidak benar,”umbarnya.

Diketahui sebelumnya, kisruh yang terjadi antara Dinas pendidikan kota Makassar dengan L-KOMPLEKS berawal dari temuan L-KOMPLEKS terkait adanya dugaan praktek korupsi Proyek pengadaan Buku 18 Revolusi Pendidikan yang menjadi acuan Pemerintah Kota Makassar, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Makassar selaku penerbit buku disalurkan ke seluruh sekolah terkhusus Sekolah Negeri Tingkat SD dan SMP di Kota Makassar.

Penulis : Thamrin

Leave a Reply