Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RS Pratama Ditahan 

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diretkrimsus) Polda Sulsel akhirnya menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Kabupaten Enrekang tahun anggaran 2015.

Kedua tersangka yang ditahan yakni Direktur PT Haka Utama, AM Kilat Karaks dan Sandi Dwi Nugraha yang sebelumnya datang ke Mapolda Sulsel untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, kedua tersangka tersebut memenuhi panggilan dari penyidik dan usai menjalani pemeriksaan keduanya langsung dilakukan penahanan.

“Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan sejak hari ini sampai tanggal 3 Januari 2018,” kata Dicky, Jumat (15/12/2017).

Sementara, lanjut Dick, satu orang tersangka belum memenuhi panggilan penyidik yakni Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang, dr Marwan Ahmad Ganako.

“Jadi satu tersangka tidak memenuhi panggilan dan akan kami terbitkan surat panggilan ke dua disertai surat perintah membawa tersangka ke Mapolda Sulsel,” ungkapnya.

Saat ini, kedua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Kabupaten Enrekang telah berada di Rutan Mapolda Sulsel.

Penulis : Illank

Leave a Reply