Kejati Segera Naikkan Status Kasus Dugaan Suap Proyek Irigasi Bulukumba

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel bakal segera menaikan status kasus dugaan suap rencana proyek pembangunan saluran irigasi oleh Kementerian PUPR di Kabupaten Bulukumba dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Hal ini dikatakan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Tarmizi di Kantor Kejati Sulsel, Jumat (1/2/2019).

“Terkait dugaan korupsi di Kabupaten Bulukumba sudah diperoleh data hukum yang akurat untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya,” kata Kajati Sulsel, Tarmizi.

Namun, Tarmizi belum dapat membeberkan jumlah kerugian negara dari kasus tersebut. Dimana anggaran proyek itu sebesar Rp 49 miliar, tetapi yang dicairkan hanya sekitar Rp 30 miliar.

“Nilai korupsinnya menunggu dari hasil audit dari BPK atau BPKP yang sebelumnya anggarannya Rp 49 miliar cuman yang diturunkan sebanyak Rp 30 miliar, tentunya menjadi pertanyaan kemana semua uang tersebut,” ungkapnya.

“Dan juga ada anggaran-anggaran yang lain didrop dari mitra. Untuk nilainya nanti kita pastikan setelah ada hasil audit,” sambungnya.

Pada tahap penyelidikan kata Tarmizi, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi termasuk Bupati Bulukumba, AM Sukri A Sappewali terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

“Bupati sendiri sudah menjalani pemeriksaan ketika tahap penyelidikan. tentunya kita akan lakukan kembali pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Kendati demikian, Kajati Sulsel mengaku, jika pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, karena penyidik masih terus dilakukan pengumpulan data terkait adanya tindakan perlawanan hukum.

“Nanti untuk menemukan barang bukti dan tersangkanya itu merupakan tugas dari tindak pidana khusus,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan suap rencana proyek pembangunan saluran irigasi oleh Kementerian PUPR di Kabupaten Bulukumba.

Kasus dugaan suap proyek irigasi yang diduga melibatkan Bupati Bulukumba, Andi Sukri Sappewali ini bermula ketika seorang PNS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulukumba bernama Andi Ichwan.

Andi Ichwan membocorkan di akun facebooknya tentang dugaan korupsi proyek irigasi, sambil menunjukkan proposal dan uang pecahan yang digunakan sebagai uang suap pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus pada APBNP 2017 di Kementerian PUPR.

Dari rencana anggaran Rp 49 Miliar (APBN-P) 2017, namun turun pada TA 2018 sebesar Rp 30 Miliar. Pada proses negosiasi dengan Kementerian keuangan inilah terjadi proses yang diduga praktek korupsi terjadi antara para pihak. 

(Ink/Azr)

Leave a Reply