Jen Tang Segera Ditangkap 

Foto : IST

Foto : IST

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Lima bulan sudah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Soedirjo Aliman alias Jentang, menjadi buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel hingga saat ini belum ada tertangkap.

Untuk menangkap tersangka DPO maka Kejati Sulsel mengeluarkan Surat Perintah (Sprin), penangkapan terhadap tersangka Jen Tang.

Hal ini diungkapkan Koordinator Pidum Kejati Sulsel. Selaku ketua tim penyidik dalam kasus tersebut, Jefri P Makepedua.

“Baru saja ditandatangani surat perintah penahanan terhadap, Jen Tang, oleh Aspidsus (Asisten bidang Pidana Khusus),” tegas Jefri P Makepedua, Selasa (06/03/2018).

Menurut Jefri dengan adanya dikeluarkan Sprin penangkapan Jen Tang. Penyidik tentunya akan mengoptimalkan untuk melakukan penangkapan terhadap Jen Tang.

Artinya kata Jefri, selain melakukan pencarian, penyidik juga diberi kewenangan penuh untuk melakukan penangkapan langsung terhadap Jen Tang.

“Kalau tersangka ada kita dapat. Kita langsung tangkap dan tahan. Bukan lagi sekedar untuk sebatas menghadirkan tersangka saja yang dianggap mangkir dalam proses penyidikan. Melainkan penyidik diberi kewenangan penuh untuk, segera melakukan penangkapan terhadap tersangka dalam kasus ini,” tandasnya.

Diketahui tersangka bos PT Jujur Jaya Sakti Soedirjo Aliman alias Jen Tang. Diduga kuat telah menginisiasi pertemuan proses sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Dimana proses penyewaan lahan tersebut terjadi setelah difasilitasi oleh M Sabri atas permintaan PT Pelindo dan PT Pembangunan Perumahan (PP). Agar dipertemukan dengan Rusdin dan Jayanti Ramli, selaku pengelola tanah garapan tersebut.

Dengan bukti surat pengelola tanah garapan nomor 31/BL/IZ/2003 yang diketahui oleh Lurah Buloa Ambo Tuwo dan Camat Tallo AU Gippyng Lantara.

Untuk permohonan surat hak garap Rusdin nomor register 88/07/IX/2003 dan Jayanti Ramli nomor 30/BL/IX/2003. Surat saksi Lurah dan Camat Nomor registrasi 87/07/IX/2003. Dengan luas 39.9 meter persegi.

Dimana dalam pertemuan pertama itu dihadiri Jen Tang, selaku pimpinan Rusdin dan Jayanti Ramli di PT Jujur Jaya Sakti. Serta Ulil Amri yang bertindak sebagai kuasa hukum keduanya.

Penulis : Illank

Leave a Reply