


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Soerdijo Aliman alias Jen Tang sebagai pemohon terkait penetapan tersangkanya terkait tindak pidana pencucian uang dalam kasus dugaan korupsi sewa lahan di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo Makassar.
Dalam sidang tersebut dipimpin majelis hakim Harto Pancono mendengarkan pembacaan materi gugatan yang dibacakan oleh kuasa hukum pemohon.
Melalui kuasa hukum pemohon praperadilan, Zamzam mengatakan, pengajuan sidang praperadilan ini, mengenai sah tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik Kejati Sulsel terhadap Soerdijo Aliman.
“Jadi pihak Kejaksaan menetapkan tersangka terhadap Jen Tang berdasarkan Sprindiknya Rusdin, Jayanti dan Sabri, sementara itu sudah bergulir di pengadilan,” kata Zamzam saat ditemui usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (16/11/2017).
Menurut Zamzam, pihak Kejati seharusnya menggunakan lagi Sprindik yang baru dalam menetapkan tersangka. Ia mengakui adanya Sprindik baru, namun Sprindik baru yang keluarkan Kejati Sulsel untuk menetapkan tersangka tetapi merujuk pada Sprindik yang lama.
“Memang ada Sprindik baru tetapi bukan di Sprindik baru inilah dasar untuk menetapkan tersangka. Namun memakai Sprindik yang lama. Sementara Sprindik yang lama telah dilimpahkan ke pengadilan artinya itu sudah selesai,” ungkapnya.
Kemudian Zamzam menjelaskan bahwa Sprindik yang lama subtasinya adalah kasus tindak pidana korupsi, sementara Soerdijo Aliman disamping tindak pidana korusip juga tindak pidana pencucian uang.
“Nah, berdasarkan Sprindik yang lama tidak ada tindak pidana pencucian uang yang ada hanya Tipikor sementara belum ada pemeriksaan saksi. Kalau pun menggunakan Sprindik yang baru harus ada interval waktunya,” katanya.
Ketika ditanya terkait mangkirnya Jen Tang diperiksa Kejaksaan, Zamzam mengatakan, bahwa adanya surat pemanggilan tersebut tidak mengetahui adanya surat itu.
“Hanya informasi dikatakan ada buktinya tidak ada, kita terima langsung surat pemanggilan kedua, di situ Jen Tang pergi berobat lalu kita berikan surat penyampaian ke Kejaksaan pada hari Senin (13/11/2017) berhubung yang bersangkutan pergi berobat,” ungkapnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply