Jen Tang Tak Hadir, Sidang Perdana PK Ditunda

Tim jaksa dari Kejati Sulsel saat ditemui di PN Makassar. | Foto:Illank

Tim jaksa dari Kejati Sulsel saat ditemui di PN Makassar. | Foto:Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus kasus pemberian keterangan palsu dalam akta autentik yang melibatkan Direktur PT. Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jen Tang ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (4/7/2018).

Ditundanya sidang PK tersebut, lantaran Jen Tang sebagai termohon tak menghadiri sidang PK yang seharusnya digelar perdana hari ini.

Pengajuan sidang PK ini dilakukan oleh tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel yakni R. Narendra Jatna yang juga Aspidum Kejati Sulsel, Nana Riana Koordinator I Bidang Pidum, dan Andi Fajar Kepala Kamnegtibum & TPUL Kejati Sulsel.

Majelis hakim, Bambang Nur Cahyono mengaku, bahwa pihak pengadilan sudah melayangkan surat ke rumah Jen Tang dan kantornya terkait agenda sidang PK yang melibatkan tersangka kasus penyewaan lahan negara itu.

“Ditunda karena yang bersangkutan tidak di tempat. Sampai panggilan ketiga kalau yang bersangkutan tidak hadir majelis hakim akan mengambil sikap meneruskan PK walau tanpa yang bersangkutan. Sidang akan dilanjutkan kembali pada 11 Juli pekan depan,” kata Bambang.

Sementara, Aspidum Kejati Sulsel, R. Narendra Jatna mengungkapkan alasan diajukan PK dalam kasus pemberian keterangan palsu dalam akta autentik pada dokumen berupa akta pembelian lahan seluas 4.300 meter persegi di Jalan AP Pettarani Makassar atas putusan kasasi MA yang bernomor 1637K/Pds/2015 tanggal 28 Januari 2016.

Dimana saat itu, kata Narendra, MA menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memutuskan membebaskan Jen Tang.

Ia mengatakan, bahwa putusan tersebut walau berkekuatan hukum tetap, tetapi isi kasasi yang dikeluarkan hakim MA pada saat itu memiliki pertimbangan bahwa perkara Jen Tang terbukti. Namun perkara tersebut tidak diikuti dengan pemidanaan.

Atas hal itulah, lanjut Narendra melihat vide pasal 263 (3) KUHAP, jaksa mengajukan PK.

“PK ini diajukan setelah adanya putusan kasasi. Dengan dasar pasal 263 ayat 3 kita ajukan PK. Meski bebas, tetapi pertimbangan hakim perbuatannya terbukti namun tudak disertai pidana,” kata Narendra.

Saat ini, Soedirjo Aliman alias Jen Tang memang menjadi buronan penyidik Kejati Sulsel. Ia menjadi tersangka atas kasus penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, pada Rabu 1 November 2017 lalu.

Jen Tang disangka sebagai otak atas penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, kepada PT Pembangunan Perumahan (PP) senilai Rp500 juta. Jen Tang diduga turut terlibat bersama terdakwa lain, yakni Asisten 1 Pemkot Makassar, M Sabri, serta karyawan Jen Tang, Rusdin dan Jayanti.

Penulis: Illank

Leave a Reply