


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Edy Aliman, anak tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Soedirjo Aliman alias Jen Tang mangkir dari pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Rabu (18/4/2018).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulel, Salahuddin mengungkapkan bahwa anak tersangka DPO Jen Tang batal menjalani pemeriksaan, pasalnya memberikan alamat palsu ke penyidik.
“Pengembangan kasus Buloa ini, kita rencana akan memeriksa Edi Aliman, anak dari Jen Tang, tetapi alamat yang diberikan itu alamat palsu,” ujar Salahuddin.
Alamat yang diberikan langsung oleh Edi Aliman beberapa waktu lalu, lanjut Salahuddin ketika penyidik menemuinya di rumah orang tuanya di Jalan Gunung Bawakaraeng Makassar.
Saat penyidik berada di rumah Jen Tang beberapa waktu lalu, Salahuddin mengaku tak sengaja juga ada Edi Aliman sehingga katanya, penyidik meminta alamat rumahnya dan diberikan alamat di Jakarta.
“Ternyata belakangan hasil pengembangan kasus itu Edi Aliman terlibat, makanya pemanggilan kita lakukan tapi ternyata alamatnya yang diberikan alamat palsu,” bebernya.
Diketahuinya alamat Edi Aliman di Jakarta palsu, setelah petugas pos yang mengantarkan surat tersebuat mengaku tidak sampai ke alamat tujuan.
Sementara, penyidik kemudian berusaha menghubungi Edy Aliman melalui nomor telepon genggamnya. Namun nomor yang sering digunakannya juga sudah tidak aktif.
Sedangkan, berdasarkan pengakuan Jhon Aliman saudara dari Edi Aliman yang sebelumnya juga diperiksa penyidik bahwa uang sebesar Rp. 500 juta itu dikirim oleh PT Perumahan Indonesia (PI) ke nomor rekening milik Edi Aliman untuk menerima uang tersebut.
“Ini yang sedang kita telusuri karena pengakuan dari Jhon Aliman mengaku jika nomor rekening Edi Aliman yang digunakan menerima transferan,” pungkasnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply