


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Lima bulan berlalu pasca ditetapkan Soedirjo Aliman alias Jen Tang sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo Kota Makassar, hingga saat ini pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel belum dapat menangkapnya.
Sehingga lembaga yang giat menyuarakan pemberantasan korupsi mendesak Kejati Sulsel untuk segera melakukan penangkapan terhadap Jen Tang.
Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Tarmizi untuk segera dilakukannya penangkapan terhadap Jen Tang yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sudah memasuki lima bulan, Jen Tang yang berstatus DPO tetapi tim Kejati belum mengetahui keberadaannya. Jadi kalau tidak mampu Kajati baru sebaiknya mundur saja. Kasih yang mampu,” kata Direktur Riset dan Data ACC, Wiwin Suwandi, Minggu (01/04/2018).
Wiwin menilai, sejak awal Kejati Sulsel tidak serius menangani kasus dugaan TPPU dengan tersangka Jen Tang. Buktinya pihak Kejati lamban menerbitkan surat pencekalan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya penyidik enggan melakukan pengembangan kasus buloa yang merupakan akar dari kasus TPPU yang menjerat Jen Tang sebagai tersangka.
“Fakta-fakta persidangan kasus korupsi buloa sangat jelas mengungkap keterlibatan pihak lain. Tapi sengaja didiamkan. Ini tanda-tanda tidak ada keseriusan untuk mengusut tuntas kasus ini,” ungkapnya.
Bukan hanya itu, kata Wiwin akibat tidak seriusnya Kejati Sulsel dalam kasus ini, sehingga tiga terdakwa kasus korupsi buloa yakni M Sabri, Rusdin dan Jayanti dinyatakan bebas dari tuntutan meskipun belum ada keputusan hukum yang incratch.
“Sudah kalah tiga kali, kalau kalah lagi ditingkat kasasi lebih baik Kajati baru mundur saja,” tutupnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply