Mahasiswa Desak Kejati Sulsel Tangkap Jen Tang

Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa mendesak Kejati Sulsel menangkap tersangka tindak pidana pencucian uang Soedirjo Aliman alias Jen Tang | Foto : Illank

Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa mendesak Kejati Sulsel menangkap tersangka tindak pidana pencucian uang Soedirjo Aliman alias Jen Tang | Foto : Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR -Belasan aktivis Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk segera ditangkap Soerdijo Aliman alias Jen Tang, Rabu (15/8/2018).

Mahasiswa memberikan waktu selama tiga hari kepada Kejati Sulsel untuk segera menangkap tersangka tindak pidana pencucian uang dalam kasus sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar yang merugikan negara sebesar Rp 500 juta.

Jenderal lapangan aksi, Syamsumarlin mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk segera menangkap dan mengadili Soedirjo Aliman alias Jen Tang.

“Kita mendesak kepada aparat penegak hukum, agar tidak bermain dan melindungi mafia. Mengutuk praktek mafia tanah dan mafia peradilan di Kota Makassar,” pungkasnya.

Para pendemo kemudian diterima oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) mengatakan, jika pihaknya berkomitmen untuk menangkap Jen Tang.

“Kita tetap mengejar tersangka Jen Tang, itu sudah menjadi komitmen kejaksaan. Insha Allah secepatnya kita akan menangkap Jen Tang,” ungkapnya.

Usai mendapatkan penjelasan, para mahasiswa kemudian meninggalkan halaman Kejati Sulsel.

Penulis : Illank | Editor : A.Azhar 

Leave a Reply