


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dianggap lamban menangkap buronan tersangka dugaan korupsi kasus penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Soedirjo Aliman alias Jen Tang.
Sehingga Pengurus Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar, mengadukan penanganan kasus korupsi tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Menurut Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Makassar, Juhardi bahwa pihak Kejati Sulsel tak mampu menangkap Jen Tang dalam kurung waktu satu tahun ini, pasca penetapan tersangkanya.
“Kami menganggap Kejati Sulselbar tak berdaya menangkap Jen Tang hampir setahun memburon pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Buloa. Sehingga kami langsung adukan ini ke Kejagung,” tegas Juhardi, Selasa (25/9/2018).
Juhari berharap dengan adanya aduan resmi ke Kejagung ini, maka pihak Kejati Sulsel dapat mempercepat penangkapan terhadap Jen Tang, buronan kelas kakap yang dinilai kebal hukum tersebut.
“Kita juga mendesak Tim Adhyaksa Monitoring Kejagung bekerja maksimal dalam mengejar dan menangkap Jen Tang lalu melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Makassar,” ujar Juhardi.
Sebelumnya, sebuah video yang merekam aktifitas santai Jen Tang, buronan kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Makassar yang sedang melenggang kangkung bersama rekan wanitanya bernama Delly Wijaya.
Bos PT. Jujur Jaya Sakti itu tampak mengenakan baju berwarna merah melenggang kangkung bersama Delly yang diketahui ipar dari seorang pengusaha ternama di Sulsel inisial AR yang pernah disebut-sebut terlibat dalam kasus yang sedang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2010.
AR saat itu disebut-sebut menerima aliran dana bailout Bank Century sebesar Rp 35 miliar.
“Videonya itu direkam saat Jen Tang sedang berjalan santai bersama Delly di sebuah lokasi di Jakarta. Tepatnya di lantai dasar depan Resto Burger, Bellagio Mall,” kata salah seorang sumber yang minta identitasnya tak dipublis tersebut.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Salahuddin mengatakan pihaknya juga sudah melihat video berdurasi 19 detik yang merekam aktifitas Jen Tang berada sebuah mal di Jakarta tersebut. Dan ia pun telah meneruskan bukti video itu ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel agar segera mendapat atensi.
“Video tersebut saya sudah teruskan ke pimpinan agar segera mendapat atensi,” kata Salahuddin.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar
Leave a Reply