


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel hingga saat ini masih menunggu penyerahan tersangka dugaan korupsi sewa Gedung PWI, Zulkifli Gani Otto dari pihak Polda Sulsel.
Akan tetapi, pihak penyidik Polda Sulsel hingga detik ini belum juga melaksanakan tahap dua. Sedangkan berkas perkara dugaan korupsi sewa gedung PWI itu sudah lama dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Pidum) Kejati Sulsel, Salahuddin bahwa pihaknya sejak awal sudah siap untuk menerima tersangka dan barang bukti tersangka dugaan korupsi sewa gedung PWI.
“Jaksa sejak menerbitkan P-21 sudah siap untuk menerima tahap dua terhadap perkara tersebut. Tentunya tahap dua itu sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Salahuddin, Sabtu (19/1/2019) sesat lalu.
Salahuddin menerangkan, pelaksanaan tahap dua merupakan kewenangan penyidik Polda Sulsel setelah perkara dinyatakan lengkap.
Sedangkan, lanjut Salahuddin, jaksa juga wajib menerima tahap dua itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tak ada alasan menolak atau pun menunda Pelaksanaan tahap 2 selama itu dilakukan dengan sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, penyidikan Polda Sulsel belum melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi sewa gedung PWI, menjerat Zulkifli Gani Otto ke Kejati Sulsel.
Menurut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani bahwa belum dilakukan penyerahan tersangka dan barang buktinya ke kejaksaan, karena menanti kesiapan dari pihak jaksa.
“Masalah PWI itu, sebenarnya sudah P-21 dan tinggal menunggu sinyal aja dari kejaksaan,” kata Dicky.
(Ink/Azr)
Leave a Reply