


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mendatangi lokasi timbunan akses jalan masuk di proyek nasional Makassar New port (MNP) yang terletak di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo Kota Makassar, Rabu (07/03/2018) sekitar pukul 11.30 Wita.
Lahan timbunan disita oleh Kejati Sulsel dengan memasangkan papan bicara penyitaan lahan reklamasi tersebut.
Ketua Tim, Jefri P Makepedua mengaku lahan yang disita ini merupakan lahan negara, terbukti dalam sidang kasus sewa lahan negara Rusdin, Jayanti dan Asisten I Pemkot Makassar.
“Lahan ini adalah lahan negara, terbukti dalam sidang kemarin,” kata Jefri.
Lanjut Jefri, bahwa lahan ini merupakan lahan negara sengaja ditimbun dan disewakan pada negara senilai Rp. 500 juta.
“Kita sita sebagai bagian dari tindak lanjut dari kasus TPPU yang menjerat tersangka DPO Jen Tang,” tegasnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply