


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Dalam menangani keterlibatan Jen Tang sebagai Tersangka Kasus Korupsi penyewaan lahan negara “Buloa”, Guru Besar Universitas Bosowa, Prof Marwan Mas mengaku pesimis dengan kinerja dan keseriusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar.
Hal itu disampaikan Marwan menyusul adanya kabar bahwa tersangka kasus penyewaan lahan yang merugikan negara Rp 500 juta itu kabur ke Singapura.
“ini terkait dengan kesigapan dan antisipasi penyidik kejaksaan yang tidak baik, sehingga bisa disebut kurang profesional menangani kasus korupsi sebagai kejahatan luar biasa yg penuh dengan kecerdikan para pelakunya,” ujar Prof Marwan saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (11/11/2017).
lanjutnya, ia menjelaskan jika Kejati mempunyai itikad baik untuk mengungkap keterlibatan Jen Tang atas kasus tersebut, maka pencekalan bisa dilakukan jauh sebelum Kejati menetapkan Jen Tang sebagai tersangka.
“Bisa saja seseorang dikenakan pencegahan sebelum ditetapkan tersangka demi mempercepat proses penyelidikan/penyidikan,”ujarnya.
“Apalagi yang bersangkutan diduga kuat terlibat berdasarkan bukti permulaan yg ditemukan penyidik. Misalnya, yang bersangkutan sebagai terlapor, atau juga disebut terlibat oleh saksi-saksi,” ungkap Prof Marwan.
Bahkan, menurut dia, saat Kejati menetapkan Jen Tang sebagai tersangka atas kasus korupsi penyewaan lahan milik negara di Kelurahan Buloa tersebut, Jen Tang telah berada di luar negeri.
“Boleh jadi yang bersangkutan sudah kabur duluan keluar negeri, barulah ditetapkan tersangka. Seharusnya sudah ada antisipasi pencegahan keluar negeri saat banyak saksi yang nyatakan Jen Tang terlibat dalam kasus Buloa,” jelas Prof Marwan.
Diketahui, saat penyidik mendatangi salah satu showroom milik Jen Tang di Jalan Gunung Bawakaraeng, salah satu sekuriti mengatakan bahwa Jen Tang sedang tidak berada di Makassar.
Penulis : Thamrin
Leave a Reply