Jadi Tersangka dan Dicekal, Jen Tang Tetap di Singapura

Foto : IST

Foto : IST

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Ketidak hadirannya tersangka Soerdirjo Aliman alias Jen Tang memenuhi panggilan ke dua penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dengan alasan sakit.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum tersangka tindak pidana pencuci cucian Jen Tang, Zamzam saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (16/11/2017).

“Di panggilan kedua itu, Jen Tang berobat sehingga kita kasih surat penyampaian pada hari Senin (13/11/2017) lalu, bahwa yang bersangkutan sedang berobat,” kata Zamzam.

Sementara kuasa yang diberikan Jen Tang kepada pengacara, Zamzam mengatakan, yang bersangkutan memberikan kuasanya sebelum berangkat berobat.

“Surat kuasa keluarkan Jen Tang pada tanggal 2 November, sebelum berangkat dan surat kuasanya ada,” terangnya.

Lanjut Zamzam, untuk menghadapi sidang praperadilan tersebut, nantinya telah disiapkan bukti-bukti dan saksi ahli.

“Nanti kita lihat saja, yang jelas ada. Orang mau ajukan praperadilan pasti perlu bukti,” ujarnya.

Menurut Zamzam, dengan masuknya surat penyampaian ke Kejaksaan berarti sudah bentuk kooperatif.

“Dengan dibalasnya surat kedua dari penyidik itu sudah bentuk kooperatif. Kita tidak tinggal diam saja, karna Jen Tang berobat makanya kita sampaikan dan jika yang bersangkutan telah tiba, nanti kita akan beritahukan ke penyidik,” ungkapnya.

Zamzam mengaku, pihaknya sampai detik ini belum pernah menerima tentang surat pencekalan terhadap tersangka kasus tindak pidana kasus pencucian uang Jen Tang.

“Seharusnya kan, surat pencekalan itu harus disampaikan ke kita dan belum diketahui Jen Tang berapa lama berobat, hanya penyampaian dari keluarganya kalau Jen Tang lagi berobat serta diagnosa sakitnya pun belum kita terima,” tutupnya.

Penulis : Illank

Leave a Reply