Plt Walikota Dituding Tidak Netral di Pilwali Makassar, Ini Kata Pengamat

Plt Walikota Makassar Dr. H. Syamsu Rizal MI, S.Sos, M.Si

Plt Walikota Makassar Dr. H. Syamsu Rizal MI, S.Sos, M.Si

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Makassar, Syamsu Rizal dituding tidak netral dan memanfaatkan jabatannya untuk memenangkan salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar 2018.

Tudingan itu didasari atas beredarnya sebuah foto dimana Plt memperagakan salam “Satu Jari” yang identik dengan simbol kampanye pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi.

Pengamat Pemerintahan, Lukman berpandangan, bahwa yang dilakukan Deng Ical dalam kapasitasnya selaku Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Makassar adalah sesuatu yang sah.

Lukman menilai Deng Ical untuk foto dengan siapapun termasuk dengan kandidat paslon di pilwai ini kata Lukman, salah satu tanggungjawab sebagai Plt Walikota Makassar adalah untuk menciptakan proses pilwali yang berlangsung secara aman, damai dan tetap menjunjung nilai persaudaraan.

“Sehingga warga kota terhindar dari konflik-konflik horizontal akibat perbedaaan pilihan politik. Dalam kerangka itulah beliau harus justru membangun komunikasi dan silaturahmi secara intens dengan pihak-pihak kekuatan politik yang bertarung di pilwali,” nilai Lukman, Selasa (06/03/2018).

Lukman menjelaskan, bahwa menyangkut kapasitas Deng Ical sebagai kader dari salah satu partai pengusung di pilwali, menurutnya merupakan sesuatu hal yang sah-sah saja.

“Itu benar, beliau hadir dalam kegiatan-kegiatan kepartaian yang sifatnya melibatkan dirinya sebagai kader. Apa lagi jabatan walikota dan wakil wali kota itu kan, jabatan politis yang salah satu tugas menurut UU Pemda adalah membina kehidupan politik,” jelas Lukman.

Lukman menuturkan, bahwa yang terpenting kebijakan-kebijakan pemerintah kota yang dibuat dan disusun tidak untuk kepentingan menguntungkan paslon tertentu.

“Saya kira sebelum menjabat Plt Walikota Makassar, beliau juga adalah kader partai sehingga pasti beliau bisa menempatkan diri kapan memposisikan diri sebagai Plt wali kota dan kapan sebagai kader partai,” ucapnya.

Terkait proses mutasi, Lukman menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 tahun 2016. Menyebutkan bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh pelaksana tugas adalah melakukan mutasi dan pergeseran dalam lingkup ASN, Hanya saja kewenangan tersebut dibatasi dengan harus ada persetujuan tertulis dari Kemendagri.

Ia juga menambahkan, Ada fakta ratusan jabatan dilingkup Pemkot Makassar, pejabat defenitifnya kosong dan ada juga yang telah memasuki usia pensiun, Lukman mengira hal itu menjadi kewenangan konstitusional dari Deng Ical untuk mengajukan izin ke Mendagri untuk mengisi jabatan-jabatan itu dan toh juga Kemendagri akan melakukan penilaian dan pengkajian sebelum menerbitkan izin.

“Jadi saya kira jangan ada upaya mutasi ini disebut sebagai tindakan dengan motif politik, itu murni sebagai kebutuhan pemkot untuk menjamin pemerintahan tetap berjalan normal dan bukan motif permusuhan,” tegasnya.

Lukman kemudian mengapresiasi spirit dari gerakan kelompok mahasiswa yang cukup baik memberi penguatan kepada Plt walikota untuk menindak secara tegas sesuai peraturan kepada jajarannya khususnya ASN pemkot Makassar yang ditengarai dan terindikasi berpihak kepada calon-calon tertentu di pilwali.

“Karena dalam setiap momentum pilkada selalu ada upaya untuk menggiring ASN kita dalam pusaran pilkada yang biasanya hasil pengamatan kami paling banyak dilakukan oleh kandidat yang berstatus petahana. Sehingga Plt walikota harus mengambil sikap tegas terhadap ASN,” pungkasnya.

Diketahui, Sejumlah aktivis yang mengatasnamakan diri mereka Kesatuan Aksi Mahasiswa Makassar (KAMMA) menggelar aksi unjuk rasa di Balaikota, Jl. Ahmad Yani, Selasa (6/3/2018) untuk menuntut Pelaksana Tugas (Plt) walikota Makassar, Syamsu Risal MI dicopot dari jabatannya sebagai Plt.

Tuntutan ini didasari oleh sikap Syamsu Risal yang dituding terlibat memanfaatkan jabatannya sebagai Plt untuk bekerja memenangkan salah satu pasangan calon di pemilihan walikota (pilwali) Makassar 2018.

Penulis : Illank

Leave a Reply