Oknum PNS Kabupaten Gowa Terciduk Bawa Sabu

Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga saat menunjukan barang bukti dan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika | Foto : Illank

Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga saat menunjukan barang bukti dan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika | Foto : Illank

RAPORMERAH.co, GOWA – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) diciduk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial JLN (35) bekerja di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gowa ditangkap di Jalan Kacong Dg Lalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, pelaku ini ditangkap adanya informasi dari masyarakat, sehingga ditindaklanjuti dan berhasil mengamankan pelaku.

“Tersangka JLN membeli sabu sebanyak 0,028 gram seharga Rp. 150 ribu persachet paket sedang, yang ditemukan petugas dalam genggaman tangannya,” kata Shinto saat memberikan keterangan persnya, Selasa (29/5/2018).

Barang bukti yang ditemukan yakni satu sachet sabu dengan berat kurang lebih 0,028 gram dan satu unit Handphone merek Mito warna hitam.

“Pelaku mengakui menggunakan sabu untuk menghilangkan rasa lelah saat bekerja,” ujarnya.

Akibatnya tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Penulis : Illank

Leave a Reply