


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Oknum anggota kepolisian diduga menjadi pemodal dalam menjalankan bisnis peredaran narkotika jenis sabu yang berhasil diringkus anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel di Jalan Damai Ongkoe, Desa Tellu Poccoe, Kecamatan Maroso, Kabupaten Maros, Rabu (6/12/2017) lalu.
Selain mengamankan oknum anggota Polri bernama Brigpol Awalluddin (30) bertugas di Polres Maros, turut diamankan dua rekannya yakni M. Agli Syarkawih (30) warga Jalan Damai Ongkoe dan Ilyas Amir (25) warga Jalan Poros Maros Makassar Km 23 Maccopa, Kabupaten Maros.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Ekha Yudha mengatakan, dari hasil keterangan diketahui, bahwa oknum anggota Polri ini berperan sebagai pqemberikan sejumlah uang kepada Agli Syarkawih untuk membeli narkoba di Kabupaten Sidrap.
“M Agli Syarkawih diberikan uang sebanyak Rp. 35 juta dari Brigpol Awalluddin. Kemudian ke Sidrap bersama sama untuk membeli sabu dan dijual kembali di Kabupaten Maros,” ungkap Ekha, Selasa (12/12/2017).
Lebih lanjut Ekha menuturkan, berhasilnya polisi membongkar jaringan ini, ketika anggota melakukan penggeledahan disebuah rumah setelah adanya informasi dari masyarakat.
“Saat anggota tiba di rumah tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan dikamar yang ditempati M Agli Syarkawih dan ditemukan 28 sachet sabu yang tersimpan dilantai serta diperkirakan beratnya sekitar 28 gram,” ungkapnya.
Selanjutnya, anggota memeriksa kamar yang ditempati oleh Ilyas Amir dan kembali anggota menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 17 sachet.
“Sabu yang ditemukan di kamar Ilya Amir didalam tempat kanebo sebanyak 17 sachet yang disimpan di jendela kamar pelaku dan diperkirakan beratnya 5 gram,” ujarnya.
Kemudian anggota melakukan pengembangan dan hasilnya mengarah ke Brigpol Awalluddin anggota Provos yang bertugas Polres Maros.
“Brigpol Awalluddin diketahui sedang berada di rumahnya sehingga anggota bergegas dan berhasil mengamankan pelaku. Kemudian ketiga pelaku tersebut dibawa ke Mapolda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Ekha.
Tidak hanya itu kata Ekha, anggota kembali melakukan pengembangan ke Kabupaten Sidrap untuk mencari tempat dan pelaku pemasok narkoba jenis sabu. Dimana M Agli Syarkawih dan Brigpol Awalluddin membeli barang haram tersebut.
“Di Sidrap anggota berhasil menangkap seorang pria bernama
Farhan (15) warga Jalan Andi Pakanna, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap. Selanjutnya dibawa kekantor Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Ekha.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan M Agli Syarkawih ditemukan 28 sachet sabu dan buku tabungan, 4 unit HP sedangkan Ilyas Amir ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 17 sachet, 1 buah dompet dan 2 unit HP, serta dari Brigpol Awalluddin 2 unit HP.
“Total paket yang ditemukan 45 sachet sabu dan ke 4 pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulsel guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply