


RAPORMERAH.co, BANTAENG – Personil Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng mengamankan dua orang pria diduga sebagai pengedar dan kurir narkotika jenis sabu di Jalan Hambali 1, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Selasa (19/12/2017) sekitar pukul 13.30 Wita.
Adapun kedua pelaku masing-masing bernama Asdi Bin Sabang (35) berperan sebagai pengedar dan Irwan Bin Zainuddin (34) berperan sebagai kurir.
“Asdi Bin Sabang sehari-hari sebagai nelayan yang nyambi sebagai pengedar sabu, pertama kali berhasil diringkus oleh anggota saat berada dirumahnya,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani.
Kemudian dilakukan penggeledahan dirumah tersangka dan ditemukan barang bukti yakni 9 sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, uang tunai Rp. 5,998.000, 2 unit Handphone, 1 bungkus plastik sachet kosong dan 1 batang sendok sabu.
Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Irwan Bin Zainuddin yang tidak jauh dari rumah Asdin Bin Sabang.
“Kedua tersangka mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari Akbar yang sementara menjalani hukuman di Lapas Takalar. Dimana yang bersangkutan telah ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Bantaeng satu tahun yang lalu dan menjalani vonis di Lapas Takalar,” pungkasnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply