


RAPORMERAH. CO, MAKASSAR – Kasus korupsi Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar (UNM) yang telah berjalan di Pengadilan Tipikor Makassar mendapatkan sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menyoroti penanganan kasus korupsi Lab UNM yang pernah ditangani oleh Polda Sulsel yang tak dapat menangkap orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif menyebutkan bahwa Polda tak meringkus pihak yang lebih bertanggung jawab atas kasus korupsi ini.
Seperti mantan Rektor UNM Prof Dr Arismunandar, Direktur Utama PT Asta Kencana Arsimetama, Unggul Roseno, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ismail dan pejabat penandatanganan surat perintah membayar (SPM) Nurdiana.
“Kami sudah melakukan supervisi terkait kasus UNM tersebut, tetapi ada satu dua orang belum ditangkap. Setelah kami melihat beberapa dokumen yang kami periksa,”ungkap La Ode M Syarif saat ditemui di Fakultas Pertanian Unhas dalam acara Bung Hatta Sulawesi Tour, Rabu (6/9/2017).
Meskipun begitu, lanjut M Syarif, pihak KPK tak langsung mengambil alih kasus yang merugikan negara sebanyak Rp 6,5 Miliar tersebut.
“Kami masih menunggu pihak Polda Sulsel untuk menyelesaikannya dan mengikuti hasil supervisi tersebut. Dimana pihak yang paling bertanggungjawab adalah mantan rektor yang bersangkutan,”tutupnya.
Penulis : Ilank
Leave a Reply