Kasus Korupsi MAN IC, Polda Sulsel Resmi Tahan Tiga Tersangka

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Direktur PT. INSANI PERSADA, Hendrik Wijaya, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Asrama Putra dan Putri Mandarasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) terletak di Kabupaten Gowa, diamankan anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Senin (14/1/2019).

Hendrik Wijaya ditangkap sesaat setelah melakukan cek in tiket keberangkatan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, dia diduga akan meninggalkan Kota Makassar tetapi berhasil dicegat pihak kepolisian.

Dalam kasus ini diduga terjadi tindak pidana korupsi dengan anggaran proyek bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2015 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7.257.363.637.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wiradjati mengatakan, bahwa pihak berhasil menggagalkan tersangka meninggalkan Kota Makassar di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

“Tersangka berencana akan meninggalkan Kota Makassar dan akan berangkat ke Jakarta. Tetapi mengingat kasusnya sudah P-21 sehingga diamankan, karena khawatir akan menyulitkan nantinya,” kata Yudha saat ditemui di Mapolda Sulsel, Selasa (15/1/2019).

Yudha menuturkan, jika pihaknya saat ini masih menunggu kesiapan dari pihak kejaksaan untuk dilakukan pelimpahan terhadap tiga tersangka dalam kasus ini.

“Hari Jumat kita sudah lakukan pemanggilan terhadap tiga orang tersangka untuk dilakukan penahanan. Tetapi kita mendapatkan informasi jika Hendrik Wijaya akan berencana ke Jakarta, sehingga dilakukan upaya penangkapan,”bebernya.

Hingga saat ini, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan MAN IC belum ada penambahan tersangka

“Tidak ada penambahan tersangka. Hanya tiga orang tersangka dalam kasus ini tersebut,” pungkasnya.

(Ink/Azr)

Related Post