


RAPORMERAH.CO, ENREKANG – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Kabupaten Enrekang Tahun 2015 menyerat sejumlah nama yang terlibat.
Ada tiga nama yang berperang dalam kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Pratama Kabupaten Enrekang Tahun 2015 yakni Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Enerekang (KPA/PPK) Dr. H. Marwan Ahmad Ganoko, Sp.PK,
Direktur PT. Haka Utama Ir. Andi M. Kilat Karaka dan Kuasa Direksi PT. Haka Utama Sandy Dwi Nugraha.
Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama yang dikerjakan Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang pada tahun 2015 dengan PAGU anggaran sebesar Rp. 4.738.000.000, bersumber dari APBD (DAK+) Tahun 2015.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, Marwan dijadikan tersangka karna pada saat itu sebagai penguasa anggaran, sedangkan Direktur PT. Haka Utama Andi M. Kilat Karaka dan Kuasa Direksi PT. Haka Utama Sandy Dwi Nugraha turut juga dijadikan sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan gelar perkara dan dari hasil gelar tersebut ditetapkanlah ketiganya sebagai tersangka,” kata Dicky Sondani, Senin, (3/7/2017).
Dalam pelaksanaan pekerjaan ada beberapa alat yang tidak digunakan sesuai analisa penggunaan alat seperti Whell Loader, Dump Truck, dan Stamper, namun alat tersebut tetap dibayarkan.
Selain itu, pekerjaan tersebut mengalami keterlambatan sehingga mendapat penambahan waktu pekerjaan selama 56 hari kalender. Akan tetapi sudah dibayarkan 100 persen.
“Dari hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, diperoleh hasil perhitungan kerugian negara sebesar 1 Miliar rupiah,” pungkasnya.
Ketiga tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.
Peliput : Illank Editor : Kurniawan
Leave a Reply