RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Status kasus dugaan penyalahgunaan dan pengalihan lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar resmi meningkatkan ke tahap ke penyelidikan.
Hal ini dikatakan Kepala Kejari Makassar, Dicky Rachmat Rahardjo, Senin (20/8/2018).
“Khusus fasum-fasos yang terdapat di Kecamatan Manggala resmi kita tingkatkan ke penyelidikan,” kata Dicky.
Menurut Dicky, dalam kasus dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan aset lahan milik Pemkot Makassar, dia menyebutkan, terkhusus yang terdapat di Kecamatan Manggala tersebut, ditengarai telah dialihfungsikan oleh pihak tertentu.
“Jadi kasus ini resmi ditingkatkan ke penyelidikan setelah melalui ekspose bersama tim terpadu fasum dan fasos dari Pemkot Makassar. Dimana dari 491 fasum yang ditengarai bersoal, lahan di Manggala ditengarai telah dialihfungsikan oleh pihak tertentu,” beber Dicky.
Pihaknya juga kata Dicky, menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum atas lahan fasum yang terletak di Kecamatan Manggala itu. Sehingga dasar itu, lanjut Dicky, status penanganan kasus ini layak ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan sementara berproses di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar.
“Pengalihan lahan fasum jelas telah merugikan negara. Utamanya Pemkot Makassar. Sehingga kasus ini akan kami tangani dengan serius,” tutur Dicky.
Fasum-fasos yang terdapat di Kecamatan Manggala diketahui merupakan bagian dari aset Pemkot Makassar yang tidak seharusnya dialihkan secara pribadi. Apalagi dijual ataupun dikomersilkan.
“Meski demikian, kami tak bisa menyampaikan materi penyelidikan lebih jauh karena masih bersifat rahasia dan tertutup,” jelas Dicky.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar