Kejati Sita Empat Hektar Lahan Garapan Anak Buah Jen Tang

Pemasangan papan bicara penyitaan dua lahan tanah garapan milik anak buah Jen Tang . Rabu (07/03/2018). (Foto/illank)

RAPORMERAH co, MAKASSAR – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menyita dua hektar lahan garapan yang dimiliki narapidana kasus korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Bulo, Kecamatan Tallo Kota Makassar Rusdin dan Jayati.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim penyidik Kejati Sulsel, Jefri P Makepedua saat ditemui di lokasi penyitaan Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo Kota Makassar, Rabu (07/03/2018).

“Hari ini tim penyidik Kejati Sulsel terkait dengan penyidikan atas nama tersangka Soedirjo Aliman alias Jen Tang. Maka kami telah melakukan tindakan penyidikan berupa penyitaan terhadap lahan garapan yang dimiliki oleh dua orang tersangka sebelumnnya sudah saat menjalani hukuman atas nama Rusdin dan Jayanti,” ungkap Jefri.

Lanjut Jefri, bahwa pihaknya selaku penyidik Kejati Sulsel melakukan penyitaan terhadap lahan yang dikuasai oleh Rusdin dan Jayanti masing-masing seluas kurang lebih 19.900 m2.

“Jadi pada hari ini kami selaku penyidik melakukan penyitaan terhadap lahan masing-masing seluas kurang 19.900 m2,” katanya.

Menurut Jefri, untuk sementara ini pihaknya baru lakukan penyitaan terhadap dua lahan yang masing-masing dimiliki oleh Rusdin dan jayanti. Dan kata Jefri masih ada juga yang lain dalam proses administrasi di lahan yang diduga dikuasai oleh para tersangka tersebut kurang lebih 14 hektar yang dimiliki oleh 7 orang berdasarkan surat garap.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita juga akan lakukan hal yang sama ini. Masing-masing ketuju orang tersebut memiliki 19.900 m2. Jadi kalau tuju orang dikalikan 19.900 m2 yang hampir mendekati 2 hektar untuk tiap orang, paling tidak luas yang ada di sini 14 hektar lah,” terangnya.

Jefri menyebutkan, lahan yang dikuasai oleh tuju orang tersebut seluas 14 hektar itu akan disita juga. Makanya masih berproses dan Jefri juga menegaskan bahwa penyidikan ini tidak akan berhenti sampai disini saja.

“Ini tahap awal saja untuk dua orang yang kuasai lahan seluas 4 hektar. Tentunya dalam pengawasan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel. Sementara proyek negara ini tetap berjalan,” pungkasnya.

Penulis : Illank

Related Post