


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017 sebesar Rp 49 miliar di Kabupaten Bulukumba, hingga saat ini masih belum titik terang.
Bahkan, akses informasi terkait perkembangan kasus tersebut yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel tertutup rapat. Sehingga Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM) Sulsel menyoroti tertutupnya akses informasi kasus dugaan korupsi di Bulukumba ini.
Kasus dugaan korupsi ini dilaporkan pertama kali oleh PPM Sulsel, namun, hingga saat ini kasus tersebut diduga melibatkan pejabat tinggi di Kabupaten Bulukumba ini, pihak Kejati Sulsel belum menetapkan tersangka.
“Secara kelembagaan Kajati yang baru terkesan lamban dan tidak berani, untuk segera menetapkan tersangka,” kata Ketua Umum PPM Sulsel, Akbar Muhammad, Minggu (25/8/2019).
Tak hanya itu, Kajati Sulsel yang baru ini dibeberapa kegiatannya terkesan untuk pencitraan. Tetapi, subtansi penegakan hukum belum ada kejelasan. Sebab kata Akbar bahwa beberapa bulan ini hanya sebatas informasi kegiatan-kegiatan sosialisasi saja.
“Harusnya Kejati juga lebih fokus untuk memberantas korupsi, bukan pencitraan,” pungkasnya.
Kejati Sulsel sejak dibawa kepimpinan Kajati baru dengan berbagai programnya, tutur Akbar akses informasi cenderung tertutup dan tidak transparan. Masyarakat Sulsel membutuhkan kepastian hukum dan ketegasan dalam pemberantasan korupsi, bukan kemajuan pelayanan dan pencitraan saja.
“Sampai sekarang kasus 49 M, kami laporkan tidak ada kejelasan, juga beberapa kasus mega korupsi di Sulsel, yang juga belum tuntas,” bebernya.
Sedangkan, Wakil Direktur Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun menyayangkan sikap Kejatis Sulsel saat ini yang menutup akses informasi penanganan kasus korupsi.
“Kami sangat menyayangkan sikap Kejati Sulsel terkait ketertutupan informasi publik, apalagi terkait dengan perkembangan kasus-kasus korupsi yang ditangani,” ujar Kadir Wokanubun.
Kadir menilai mengenai informasi perkembangan penanganan perkara kasus korupsi yang ditangani Kejati Sulsel bukan sesuatu yang rahasia. Tetapi, pihak kejaksaan harusnya membuka pintu selebar-lebarnya akses informasi tersebut, agar masyarakat mengetahui perkembangan kasus itu.
“Kami menilai informasi terkait perkembangan (update) kasus-kasus korupsi, bukanlah masuk kategori informasi yang bersifat rahasia,” tutupnya
(Ibl/Azr)
Leave a Reply