Kejati Sulsel Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengadaan Lampu Jalan

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Tarmizi didampingi Asisten bidang Tindak Pidana Khusus dan Asisten Bidang Intelijen Kejati Sulsel | Foto : Illank

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Tarmizi didampingi Asisten bidang Tindak Pidana Khusus dan Asisten Bidang Intelijen Kejati Sulsel | Foto : Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya yang bersumber pada Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016 dan 2017 di 144 desa Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, Senin (20/8/2018) sore tadi.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing bernama A Baharuddin Patajangi sebagai Kepala Bidang Pemerintahan Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) serta Haeruddin sebagai Direktur CV Binanga selaku distributor PT Avecode Internasional.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Tarmizi mengatakan, pihaknya menetapkan kedua orang ini sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRINT-231/R.4/Fd.1/05/2018 tanggal 31 Mei 2018.

“Dimana A Baharuddin Patajangi mengarahkan para kepala desa untuk membeli lampu jalan kepada CV Binanga. Bahkan memfasilitasi pembayaran lampu jalan di kantor BPMD Kabupaten Polman,” kata Tarmizi saat memberikan keterangan persnya.

Sementara lanjut Tarmizi, Direktur CV Binanga, Haeruddin tidak mempunyai kualifikasi teknis ketenaga listrikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 tahun 2015 tentang tata cara perizinan usaha ketenaga listrikan.

“Mereka secara bersama-sama melakukan diduga tindak pidana korupsi pengadaan lampu jalan yang bersumber pada ADD tahun 2016 dan 2017 di 144 desa Kabupaten Polman, sehingga menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp 17.937.500.000, dari total anggaran keseluruhan selama dua tahun sebesar Rp 40 miliar,” terangnya.

Meski demikian, kata Tarmizi, kedua tersangka belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Akan tetapi pihaknya sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut.

“Rencananya kedua tersangka akan kita periksa pekan depan,” tutupnya.

Penulis : Illank | Editor : A.Azhar

Leave a Reply