RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel saat ini tengah menyusun jadwal agenda pemeriksaan pada kasus dugaan korupsi suap proyek irigasi Kementerian PUPR di Kabupaten Bulukumba.
Dimana proyek irigasi tersebut, menelan anggaran sebesar Rp 49 miliar yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Tarmizi mengatakan, bahwa pihaknya saat ini menyusun agenda pemeriksaan setelah kasus dugaan korupsi tersebut masuk pada tahap penyidikan.
“Saya minta menyusun dulu rencana penyidikan oleh tim penyidik,” kata Tarmizi, Jumat (28/6/2019).
Menurutnya, dengan dilakukan penyusun agenda penyidikan tersebut agar nantinya dalam proses penyidikan itu dapat berjalan dengan terarah.
“Kita masih mencari alat bukti lainnya, tentunya nanti pada prosesnya akan kita tahu siapa yang akan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah menaikan status dugaan korupsi proyek irigasi Kementerian PUPR di Kabupaten Bulukumba dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dimana proyek irigasi tersebut, menelan anggaran sebesar Rp 49 miliar yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan, jika kasus dugaan korupsi proyek irigasi dinaikkan ke tahap penyidikan setelah alat buktinya dianggap cukup sehingga penyidik menaikkan ke tahap penyidikan dari sebelumnya masih penyelidikan.
“Tim menaikan status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Bulukumba tahun anggaran 2017,” kata Salahuddin, Jumat (14/6/2019).
Salahuddin menerangkan, bahwa pihaknya juga telah memintai keterangan terhadap sejumlah saksi termasuk, rekanan hingga pengawai Kementerian PUPR.
“Yang sudah dimintai keterangan, ada dari rekanan, inspektorat, oknum PNS pada Dinas Pendidikan Bulukumba, oknum pengawai honorer, kita juga mintai keterangan saksi di Kementerian PUPR, serta oknum kepala daerah dan oknum sekretaris daerah,” bebernya.
Selanjutnya, tambah Salahuddin, pihaknya akan menjadwalkan kembali untuk dilakukan proses penyidikan dengan kembali memanggi sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan saksi kembali pada tahap penyidikan,” tutupnya.
(Mir/Azr)