


Rapor-Merah.com | Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Makassar 1 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan, Yarham Yasmin, ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sulawesi Selatan terkait dugaan pelanggaran pidana pemilihan umum (Pemilu).
Penetapan ini dilakukan setelah beredarnya foto Yarham yang menunjukkan dirinya diduga mendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.
Dalam foto yang menjadi bukti utama, Yarham terlihat berpose dengan menunjukkan dua jari, yang dikaitkan dengan dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 2 tersebut. Selain itu, ia juga memamerkan kartu nama pasangan calon Sudirman-Fatma. Tindakan ini dianggap melanggar netralitas ASN, yang seharusnya tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik praktis.
Penyidik Gakkumdu Sulsel, Rahmat Hidayat, mengonfirmasi bahwa Yarham Yasmin telah ditetapkan sebagai tersangka. “Rapat pembahasan sudah dilakukan, dan statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka,” ungkap Rahmat pada Senin, (21/10/2024).
Selain Yarham, dua ASN lainnya yang juga terlihat dalam foto tersebut, yakni Zulkhairil dan Asri, masih berstatus sebagai saksi. Penyidik Gakkumdu masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan akan terus mengusut peran mereka dalam dugaan pelanggaran ini.
“Saat ini dua lainnya masih berstatus sebagai saksi. Kami masih mengembangkan kasus ini lebih lanjut,” tambah Rahmat.
Meskipun Yarham telah berstatus tersangka, penyidik Gakkumdu belum melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan. Surat penetapan tersangka telah dikirim, dan dalam beberapa hari ke depan, Yarham akan dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut. “Pemanggilan kemungkinan dalam beberapa hari, tetapi pelimpahan ke Kejaksaan belum dilakukan,” tutup Rahmat.**
(ANR)
Leave a Reply