


RAPORMERAH.co, BULUKUMBA – Mantan Kepala Desa Bululohe, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bulukumba, Kamis (19/7/2018).
Mantan kades yang menjalani penahanan di Kejari Bulukumba yakni Akmil alias Andi Akmil Karaeng Odde’. Setelah terbukti membuat laporan palsu pembangunan fisik di wilayahnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan, bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap mantan Kades Bululohe, karena diduga melakukan praktik tindak pidana korupsi pembangunan saluran irigasi di Dusun Balantieng, Desa Batulohe, dan pengerasan jalan Dusun Bentenge, Desa Bululohe. Mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp201.513.612 pada 2015 lalu.
“Mantan kades diduga melakukan korupsi Anggaran Dana Alokasi Khususu (DAK) yang disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten Bulukumba. Saat ini, pelaku aktif sebagai staf di Kantor Camat Rilau Ale,” kata Salahuddin.
Saat mantan kades ini menjabat, lanjut Salahuddin, Desa Bululohe mendapat anggaran tahap pertama sebesar Rp 92 juta dan mendapatkan Bantuan Dana Desa (BDD). Selanjutnya tahap kedua kembali mendapatkan anggaran sebesar Rp 100 juta lebih.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, karena telah membuat laporan fiktif pembangunan fisik dan adminstrasi,” pungkasnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply