


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Personil Polda Sulsel menggeledah tiga lokasi berbeda terkait tindak pidana korupsi pembangunan RKB asrama putra dan putri MAN Insan Cendekia, Kamis (24/8/2017).
Penggeledahan tersebut dilakukan di tiga tempat yakni rumah dan kantor PT. Cahaya Insani Persada
Jalan A. Mallombassang No.80 Sungguminasa, Gowa dan kantor PT. Cahaya Insani Persada Jalan K.H.Wahid Hasyim No.244 Sungguminasa, Gowa serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulsel Jalan Nuri No.53 Makassar.
Polisi melakukan penggeledahan berdasarkan Laporan Polisi No : LPA/123/VIII/2017/SPKT, tanggal 10 Agustus 2017, Surat Perintah Penyidikan : Sprin Sidik/31/VIII/2017/Dit Reskrimsus, tanggal 10 Agustus 2017, penetapan ijin penggeledahan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar No : 07/VIII/Pen.Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mks, tanggal 15 Agustus 2017 dan Surat Perintah Penggeledahan Rumah / Kantor dan Tempat Tertutup Lainnya No : Sprin.Dah/15/VIII/ 2017/Dit Reskrimsus, tanggal 22 Agustus 2017.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulsel melaksanakan pembangunan RKB, asrama putra dan putri MAN IC di Kabupaten Gowa tahun 2015, sumber anggarannya dari APBN sebesar Rp 8.230.000.000.
Saat itu PT Cahaya Insani Persada sebagai pemenang tender melakukan pengerjaan pembangunan asrama putra dan putri MAN IC akan tetapi kualitas beton yang dikerjakan tidak sesuai standar berdasarkan pemeriksaan fisik yang dilakukan saksi ahli dari Unhas.
Kualitas beton pada pekerjaan tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang dalam kontrak yakni K-225 namun yang teralisasi dilapangan hanya kualitas beton antara K-102 sampai dengan K-122 sehingga dikategorikan sebagai gagal kontruksi
“Kualitas beton tersebut dikategorikan sebagai gagal kontruksi. Karna tidak sesuai dengan syarat pengerjaannya. Hingga saat ini polisi sudah memeriksa 9 saksi termasuk saksi ahli dan penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka pengumpulan dokumen,”kata Dicky.
Penyidik Tipikor Polda Sulsel menggeledah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulsel sekitar 4 jam. Usai menggeledah penyidik Tipikor Polda Sulsel membawa dokumen yang tersimpan dalam sebuah tas warna hitam.
Peliput : Illank
Leave a Reply