KPK Tetapkan Wali Kota Bima Sebagai Tersangka Korupsi

Ilustrasi | IST

Ilustrasi | IST

Rapor-merah.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bima Nusa Tenggara Barat, Muhamad Lutfi, sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima serta gratifikasi periode 2018-2023.

Hal tersebut dilansir dari surat pemanggilan saksi Kepala Dinas PUPR Kota Bima, Muhamamd Amin, yang diperiksa oleh KPK, pada Jumat, 25 Agustus 2023.

Untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Muhammad Lutfi selaku Waki Kota Bima periode 2018-2023,” demikian yang tertulis dalam surat panggilan KPK pada Selasa, 23 Agustus 2023.

Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri juga mengkonfirmasi adanya penggeledahan yang dilakukan tim KPK di kantor Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, pada Selasa, 29 Agustus 2023. “Informasi yang kami peroleh, betul hari ini ada tim KPK di Kota Bima sedang melakukan kegiatan pengumpulan barang bukti sebagai bagian proses penegakan hukum,” ujar Ali Fikri dalam pesan singkatnya dikutip dari Tempo.co, Selasa, (29/8/2023).**

(ADR)

Leave a Reply