


Rapor-Merah.com | Jeneponto – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek penyediaan air bersih di Desa Batujala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, memasuki fase lebih serius.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan mulai memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan surat resmi tertanggal 1 April 2026, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/P.4.23/Fd.1/03/2026 terkait dugaan korupsi proyek Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan tahun anggaran 2023–2024.
Dalam dokumen tersebut, jaksa memanggil Kepala Bidang (Kabid), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta lima orang tim teknis dari Dinas PUPR Kabupaten Jeneponto untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada 6 hingga 7 April 2026 di Kantor Kejari Jeneponto.
Koordinator wilayah DPP L-Kompleks, Djuhaib Lewa, menyebut pemanggilan itu menandakan perkara telah memasuki tahap penyidikan aktif.
“Pemanggilan Kabid, PPTK, dan tim teknis menunjukkan penyidik mulai mengurai peran masing-masing dalam proyek ini. Artinya, prosesnya sudah masuk tahap serius,” kata Djuhaib, Selasa (7/4/2026).
Ia menambahkan, peningkatan status perkara diperoleh setelah pihaknya melakukan konfirmasi langsung ke kejaksaan.
“Kasus dugaan korupsi proyek air bersih yang bersumber dari DAU Earmark tahun anggaran 2023–2024 sudah resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, mengingatkan agar proses penyidikan tidak berhenti pada pemeriksaan saksi semata, Ia mendesak kejaksaan segera menetapkan tersangka jika alat bukti telah mencukupi.
“Jangan sampai publik hanya melihat proses tanpa hasil. Kalau bukti sudah cukup, kejaksaan wajib menetapkan tersangka,” tegas Ruslan, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, proyek air bersih merupakan layanan dasar masyarakat sehingga dugaan penyimpangan anggaran tidak bisa dianggap sepele.
“Ini menyangkut kebutuhan pokok warga, kalau anggaran ratusan juta rupiah tidak menghasilkan fasilitas yang layak, berarti ada persoalan serius yang harus diusut tuntas,” katanya.
Proyek SPAM jaringan perpipaan senilai sekitar Rp385 juta itu sebelumnya dilaporkan L-Kompleks karena diduga tidak sesuai antara perencanaan dan realisasi di lapangan, Temuan L-Kompleks mencakup pekerjaan sumur bor, reservoir, jaringan pipa, hingga sambungan rumah yang dinilai tidak mencerminkan nilai anggaran.
Empat pengelola proyek dari Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Rajawali juga telah dilaporkan karena diduga terlibat dalam perencanaan dan penggunaan anggaran.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak KKM Rajawali belum memberikan tanggapan resmi. Termasuk KKM Barana yang disebut sebagai salah satu pengelola proyek, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp juga belum merespons.
(Anri)
Leave a Reply