RAPOR-MERAH. COM| Polemik pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Sulawesi Selatan kembali mencuat. Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan diduga kembali melakukan penambahan peserta didik di luar mekanisme resmi “siswa lewat jendela” maupun “siswa siluman” pada sejumlah SMA negeri unggulan di Kota Makassar.
Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan, Ekonomi Sosial (L-Kompleks) menilai praktik tersebut diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) karena terjadi setelah seluruh tahapan seleksi SPMB diumumkan dan proses pemenuhan kuota dinyatakan selesai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekolah yang diduga menerima tambahan peserta didik di luar mekanisme tersebut di antaranya SMAN 17 Makassar dengan jumlah sekitar 30 siswa, serta SMAN 2 Makassar sebanyak sekitar 12 siswa.
Sebelumnya, usai pengumuman hasil SPMB secara daring, Disdik Sulsel memang melaksanakan proses pemenuhan kuota bagi sekolah yang masih memiliki daya tampung kosong.
Peserta didik hasil pemenuhan kuota tersebut kemudian ditetapkan secara resmi dan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Khusus di SMAN 17 Makassar, pemenuhan kuota disebut dilakukan berdasarkan urutan nilai atau peringkat kelulusan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah, Sementara di sekolah lain, penetapan peserta didik hasil pemenuhan kuota dilakukan berdasarkan keputusan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
Namun, menjelang pelaksanaan MPLS, muncul kembali daftar peserta didik baru yang diduga dimasukkan ke sejumlah SMA unggulan di luar mekanisme pemenuhan kuota yang telah selesai.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya praktek penerimaan peserta didik yang tidak melalui prosedur sebagaimana tahapan SPMB yang telah diumumkan kepada publik.
Sekjend L-Kompleks, Ruslan Rahman, mengatakan pihaknya menemukan dugaan transaksional dalam memasukkan siswa siluman.
“Kami menduga ada praktek jual beli kursi di balik masuknya siswa siswa siluman atau siswa lewat jendela, Informasi yang kami terima menyebutkan adanya dugaan pembayaran dengan nominal mencapai puluhan juta rupiah untuk setiap siswa agar dapat diterima di sekolah unggulan tersebut.
Dugaan ini tentu harus dibuktikan melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum, sehingga kami akan segera melakukan pelaporan ke APH,” ujar Ruslan kepada awak media, Kamis (16/07/2026).
Menurutnya, praktek itu tidak hanya mencederai asas keadilan dalam pelaksanaan SPMB, tetapi juga berpotensi mengarah pada penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, hingga tindak pidana korupsi. dan merugikan para peserta yang tidak lulus karena kemungkinan hak mereka teramputasi oleh Pejabat yang melakukan pelanggaran terrsebut.
Secara normatif, pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di Sulawesi Selatan mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor: 477/III/Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2026/2027 dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 188,4/3033/Disdik tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Layanan Keunggulan Dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jenjang SMA, SMK, dan SLB Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2026/2027.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor: 477/III/Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2026/2027 pada XV. SANKSI yakni Apabila terjadi pelanggaran peraturan SPMB sesuai dengan Juknis yang telah ditetapkan, maka:
2. Bagi Murid yang telah diterima, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari sekolah dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Bagi penyelenggara SPMB, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media. (**)