Respons Kuasa Hukum Hamzah Ahmad atas Pernyataan Ketua LBH MRI di Media Online

RAPOR-MERAH.COM | Kuasa hukum mantan Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Hamzah Ahmad, yakni Ikhsan Ibnu Masud Samal, SH, menanggapi pernyataan Ketua LBH MRI, Jumadi Mansyur, SH, yang tayang di sejumlah media online terkait laporan hukum terhadap Ketua DPP LKKN, Baharuddin.

Ikhsan menilai pernyataan tersebut tidak memahami secara utuh substansi persoalan hukum yang sedang berjalan. Ia bahkan mengibaratkan tindakan tersebut sebagai “Coddo-Coddo Rantasak” dalam istilah bahasa Makassar.

Menurutnya, pihak yang memberikan komentar seharusnya terlebih dahulu memahami dasar serta alasan laporan yang telah diajukan sebelum menyampaikan opini ke ruang publik.

“Jumadi tidak mengetahui secara persis dasar serta alasan pelaporan kami terhadap Ketua DPP LKKN, Baharuddin dan kami serahkan proses hukumnya ke kepolisian. Pada intinya, setiap warga negara berhak mengajukan aduan ketika merasa nama baiknya tercemarkan,” ujar Ikhsan didampingi rekannya Burhan, SH saat memberikan keterangan di depan awak media, Warkop Balla Rate, Sabtu (16/05/2026).

Ia menegaskan, pihaknya tetap menghormati kritik sebagai bagian dari iklim demokrasi. Namun, kritik menurutnya harus ditempatkan secara proporsional dan tidak berubah menjadi fitnah yang dapat merugikan nama baik seseorang.

“Kritik dalam demokrasi kita hargai, namun harus diposisikan pada tempatnya, bukan malah jatuhnya menjadi fitnah,” katanya.

Ikhsan juga mempertanyakan motivasi pihak-pihak yang ikut memberikan komentar terhadap perkara tersebut, padahal menurutnya substansi laporan yang diajukan tidak sepenuhnya berkaitan dengan persoalan addendum 3 di PDAM Makassar.

“Ini tidak sepenuhnya membahas persoalan hukum pada addendum 3 di PDAM, namun terkait dugaan fitnah dan adanya diksi dalam aduannya yang nyata mendiskreditkan Klien Kami,” tegasnya.

Terkait addendum 3, Ikhsan menyebut persoalan tersebut telah selesai dan tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum. Ia menjelaskan seluruh proses telah melalui prosedur dan tahapan yang benar, termasuk melibatkan pendampingan Asistance dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Menurutnya, persoalan tersebut juga pernah dilaporkan ke Kejati Sulsel pada tahun lalu, namun hingga saat ini tidak ditemukan adanya pelanggaran.

Disamping itu, Ikhsan membeberkan bahwa berdasarkan hasil Audit BPK RI terbaru (2025) dinyatakan tidak ditemukan kerugian negara.

“Kalau masalah addendum 3, kami rasa itu sudah clear. Semua sudah melalui tahapan dan prosedur yang benar bahkan melibatkan Asistance Kejati Sulsel, serta adanya Hasil Audit BPK pada 30 Desember 2025 yang menyatakan tidak ditemukan adanya kerugian negara” ujarnya.

Ia menambahkan, kliennya pada dasarnya terbuka terhadap kritik maupun saran. Akan tetapi, pihaknya menyayangkan apabila terdapat motif tertentu yang dinilai dapat merugikan Hamzah Ahmad, terlebih di tengah proses tahapan seleksi Direksi PDAM Makassar yang sedang berlangsung.

“Klien kami menerima kritik dan saran, namun sangat menyayangkan jika ada motivasi terselubung yang dapat merugikan klien kami, Hamzah Ahmad, yang saat ini sedang mengikuti tahapan seleksi Direksi PDAM Makassar,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPP LKKN, Baharuddin yang dikonfirmasi mengatakan tidak didampingi LBH MRI dan tidak mau didampingi.

Menurutnya, persoalan laporan yang menyebar kemana-mana itu kemungkinan dari tembusan surat atau miskomunikasi anggotanya. Dan dirinya juga mengakui tidak pernah merasa melaporkan ke Polda apalagi sampai Presiden Prabowo.

“Yang pernah kami laporkan itu di Kejati Sulsel dan kami anggap sudah selesai. Jadi adapun laporan yang bergulir jika sejatinya sampai presiden itu laporan tahun lalu yang kemungkinan baru disposisi turun ke bawah,” ungkapnya.

Diketahui, Jumadi Mansyur salah satu Pengacara yang tercatat sebagai Legal Consultants PDAM Makassar dijaman Beni Iskandar menjabat Dirut PDAM Makassar. (**)

Related Post