Larangan Mantan Narapidana Untuk Ikut Pemilu Legislatif

ALQADRI NUR, S.H.,M.H. (Alumni Hukum Unhas dan Magister Hukum Airlangga)

ALQADRI NUR, S.H.,M.H. (Alumni Hukum Unhas dan Magister Hukum Airlangga)

Suatu negara yang dinyatakan sebagai negara demokratis, dalam hal ini yang dapat dipahami
bahwa Pemilihan Umum merupakan hal yang absolut karena tanpa adanya pemilihan umum akan
mengarah kepada bentuk pemerintahan yang monarki. Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kemudian
diamanatkan oleh konstitusi berdasar pada Pasal 22E UUD 1945 untuk menjalankan Pemilihan Umum
tersebut. Pemilihan Umum menjadi sangat fundamen untuk membentuk pemerintahan yang baik dan
bebas dari praktek KKN, narkoba, dan kejahatan seksual karena melalui Pemilihan Umum kepala
Pemerintahan dan anggota legislatif akan terpilih dan menduduki jabatan eksekutif dan legislatif. Atas
inisiatif untuk melahirkan anggota legislatif yang bukan merupakan mantan narapidana narkoba,
kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi, maka KPU menginisiasi melalui Peraturan KPU Nomor 20
Tahun 2018 yang menetapkan bahwa mantan narapidana dibatasi haknya (dilarang) untuk menjadi calon
anggota legislatif melalui perhelatan pemilihan umum baik tingkatan pusat maupun daerah.

Upaya yang dilakukan KPU tersebut menuai pro kontra baik civitas akademik maupun elemen
pemerintah sebab upaya yang dilakukan tersebut adalah pembatasan politik terhadap warga negara.
Tindakan yang dilakukan oleh KPU dianggap mencederai konstitusi sebab pembatasan hak dan kebebasan
yang dilakukan kepada warga negara baik itu warga negara biasa maupun mantan narapidana hanya
dapat diamanatkan melalui Undang-Undang sebagaimana termaktub dalam Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945.
Artinya, setiap orang memiliki hak untuk memilih, dipilih, berbicara, dan lain sebagainya selama undang-
undang tidak menetapkan untuk membatasi melakukan hal tersebut. selain itu, pembatasan hak juga
dapat dilakukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana ditetapkan
pada Pasal 10 KUHPidana bahwa salah satu bentuk pemidanaan (pidana tambahan) adalah pencabutan
hak-hak tertentu.

Jika merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang merupakan domain
aturan KPU dalam menjalankan tugas dan fungsinya, pada Pasal 240 Ayat (1) Huruf g menetapkan bahwa
tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara
terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana. Artinya,
seorang mantan narapidanapun dapat mencalonkan diri dalam pemilihan umum selama yang
bersangkutan telah selesai menjalani masa hukuman dan mengumumkan secara terbuka serta jujur
bahwa dia telah berstatus mantan narapidana.

Sebagai alumni yang telah menyelesaikan studi dibidang Hukum Tata Negara, saya berpendapat
bahwa KPU telah menyalahi dan melampaui kewenangannya dengan melakukan pembatasan hak
terhadap warga negara. Dimana, pembatasan hak tersebut telah ada dan hanya bisa dituangkan dalam
undang-undang (sebagaimana ditetapkan dalam pasal 22E UUD 1945) atau putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap. KPU tidak memiliki domain untuk membuat aturan dalam hal pembatasan
terhadap hak-hak warga negara tersebut. KPU sebagai penyelenggaran negara khususnya dibidang
kepemiluan hanya bisa membuat aturan yang sifatnya teknis demi mensukseskan perhelatan pemilihan
umum. Tanpa mengurangi rasa hormat dan bentuk apresiasi saya kepada KPU yang telah menuangkan
ide demi terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih, saya menyarankan agar KPU menuangkan
idenya tersebut dalam bentuk undang-undang baik itu melalui mekanisme perubahan undang-undang
ataupun jika dimungkinkan membuat undang-undang tersendiri yang mengatur tentang hal tersebut.

Langkah untuk menciptakan pemerintahan yang baik melalui pemilihan umum sewajarnya
dilakukan dengan mekanisme yang baik pula. Paling tidak, spirit yang diberikan oleh KPU dapat menjadi
langkah awal bagi kita semua karena pada akhirnya pemilihan umum akan melibat semua pihak baik
elemen masyarakat, eksekutif maupun legislatif. Peran eksekutif dan legislatif menjadi pionir utama untuk
melanjutkan spirit tersebut melalui mekanisme perubahan atau pembuatan undang-undang karena ide
KPU tersebut merupakan ide cemerlang dan angin segar untuk memilih anggota legislatif yang baik, bersih
dan berintegritas.

Penulis : ALQADRI NUR, S.H.,M.H.

Leave a Reply