


Rapor-Merah.com |Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Parigi Moutong, (Parimo) Sulawesi Tengah.
MK memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di kabupaten tersebut, setelah mendiskualifikasi calon bupati (Cabup) nomor urut 5, H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE., karena statusnya sebagai mantan terpidana yang belum memenuhi masa jeda lima tahun sesuai aturan yang berlaku.
Putusan dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong untuk melaksanakan PSU tanpa mengikutsertakan Amrullah Kasim Almahdaly.
“PSU harus dilakukan dengan mendasarkan pada daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan (DPPh), dan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang digunakan dalam pemilihan tanggal 27 November 2024,” kata Suhartoyo, Senin (24/2/2025).
Putusan ini diambil setelah pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3, M. Nizar Rahmatu – Ardi, mengajukan permohonan sengketa terkait pencalonan Amrullah Kasim Almahdaly. MK memutuskan bahwa Amrullah sebagai mantan terpidana tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon bupati karena masa jeda lima tahun sejak putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 34 K/Pid/2020 baru akan dipenuhi pada 30 januari 2025.
Dalam tindak lanjutnya, MK juga memerintahkan agar pemungutan suara ulang dilakukan dengan menyertakan calon lain yang diajukan partai pengusung Ibrahim A. Hafid, jika ada calon pengganti dalam batas waktu yang ditentukan. Namun, jika tidak ada pengganti, PSU tetap dilaksanakan dengan empat pasangan calon yang tersisa dan PSU wajib dilakukan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan MK diucapkan.
Sebelumnya, Pilkada Kabupaten Parigi Moutong diikuti oleh lima pasang calon, di antaranya paslon nomor urut 1 Badrun Nggai-Muslih, paslon nomor urut 2 Moh Nur Rahmatu-Arman, paslon nomor urut 3 Nizar Rahmatu-Ardi, paslon nomor urut 4 Erwin Burase-Abdul Sahid, dan paslon nomor urut 5 Amrullah-Ibrahim.
(ANR)
Leave a Reply