Nasib Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK Masuk Titik Krusial

rapor-merah.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi.

Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU terkait pencalonan hingga penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.

Dalam sidang pemeriksaan persidangan Rabu (23/9/2026), KPU menyatakan dokumen persyaratan pendidikan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.

KPU merujuk pada surat keterangan penyetaraan yang menurut mereka memiliki nilai yang sama dengan ijazah sekolah menengah atas atau sederajat.

Kuasa hukum KPU Julfadi mengatakan dokumen persyaratan Gibran telah diserahkan pada 27 Oktober 2023 dan diverifikasi sebelum penetapan pasangan calon.

“Dengan ini kami berkesimpulan, dokumen persyaratan yang diserahkan oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden telah diverifikasi oleh Termohon dan dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Julfadi dalam persidangan.

KPU juga mempersoalkan waktu pengajuan gugatan. Menurut KPU, sejak tahapan pencalonan hingga penetapan pasangan calon terpilih tidak terdapat pengaduan masyarakat, termasuk dari para pemohon, mengenai dokumen persyaratan Gibran.

Dalil tersebut menjadi salah satu persoalan yang dapat mempengaruhi pemeriksaan perkara. Sebab, PHPU memiliki batas waktu pengajuan tertentu, sedangkan perkara yang diajukan Denny dan kawan-kawan baru diregistrasi MK pada 17 September 2026, hampir dua tahun setelah hasil Pilpres 2024 ditetapkan.

Para pemohon sendiri mengakui permohonan diajukan melewati tenggat formal dan meminta MK mengedepankan keadilan substantif.

Selain tenggat waktu, KPU mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa pokok gugatan tersebut.

Menurut KPU, permohonan yang diajukan Denny dan kawan-kawan lebih menyerupai sengketa proses pencalonan daripada perselisihan hasil pemilu.

KPU juga menyatakan persoalan tersebut semestinya berada dalam mekanisme penyelesaian sengketa pemilu yang tersedia pada tahapan pencalonan.

“Para Pemohon justru memohonkan sengketa proses yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan mempersoalkan sengketa hasil pemilihan sebagaimana kewenangan MK,” ujar kuasa hukum KPU Saleh dalam persidangan.

KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon, menurut KPU pihak yang memiliki kedudukan hukum khusus untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon peserta pemilu sebagaimana diatur dalam UU MK, UU Pemilu, dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2023.

Di sisi lain, substansi perkara tetap berada pada persoalan syarat pendidikan Gibran, para pemohon mendalilkan bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu.

KPU meminta MK menguji keabsahan pencalonan tersebut dan memberikan konsekuensi terhadap hasil Pilpres 2024, lembaga penyelenggara pemilu itu menyatakan dokumen Gibran telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan memenuhi persyaratan.

KPU merujuk Pasal 1 ayat (7) Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 mengenai surat keterangan penyetaraan. Menurut KPU, dokumen tersebut memiliki kedudukan yang sama dengan ijazah atau STTB sekolah menengah atas.

Persoalan dokumen itu sebelumnya juga menjadi perhatian hakim MK. Dalam pemeriksaan pendahuluan, hakim Saldi Isra meminta KPU menyerahkan bukti dan risalah pembahasan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya ketentuan mengenai pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi calon yang bersekolah di luar negeri.

Dengan demikian, perkara ini tidak hanya berkutat pada dokumen pendidikan Gibran. Ada sejumlah persoalan hukum yang harus dipertimbangkan MK, mulai dari kewenangan mengadili, kedudukan hukum pemohon, tenggat pengajuan PHPU, hingga substansi keabsahan syarat pendidikan.

Para pemohon meminta MK mengesampingkan persoalan tenggat dengan alasan keadilan substantif. Sementara KPU meminta perkara ditolak antara lain karena persoalan formal tersebut serta menyatakan dokumen Gibran telah diverifikasi dan memenuhi syarat.

KPU dalam petitumnya meminta MK menolak permohonan seluruhnya serta menyatakan tetap berlaku sejumlah keputusan KPU, termasuk keputusan penetapan pasangan calon, nomor urut, hasil Pemilu 2024, dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 saat ini menjadi arena bagi MK untuk menilai seluruh persoalan tersebut berdasarkan hukum acara PHPU dan bukti yang diajukan para pihak.

(Hariadi)

Related Post