


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Personil Polsek Manggala menangkap sepasang suami istri diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan juga penganiayaan di Jalan Vetran Selatan Lorong 2 Makassar, Selasa (4/7/2017) sekitar pukul 15.01 WITA.
Kedua pelaku curas dan penganiyaan masing-masing bernama Fais Helfiadi (22) warga Jalan Tamangapa Raya dan Mila (21) Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jalan Tamangapa Raya.
Penangkapan pasangan suami istri berdasarkan Laporan Polisi No lp 480 /VII/2017 sek MGL (curas), No lp 367/V/2017 sek MGL (penikaman) pelaku Fais bersama dengan Mila, No lp 592/VIII/2016 Sek MGL (pengancaman dengan menggunakan busur), No lp 469/Vll/2016 sek MGL (penganiayaa)
5 No lp 174 / lll / 2017 sek MGL (KDRT).
Setelah anggota mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Vetran Selatan Lorong 2, kemudian anggota langsung bergegas mendatangi tempat tersebut. Ketika petugas tiba dilokasi keberadaan tersangka dengan segera melakukan penangkapan terhadap Fais bersama istrinya dan dibawa ke Polsek Manggala untuk dilakukan pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, dihadapan petugas pelaku membenarkan dan mengakui perbuatannya telah melakukan curas dan aniaya dalam menjalankan aksinya.
“Pelaku bersama 3 (tiga) orang rekannya beraksi di Jalan Kompleks Unhas, Kec. Manggala dengan cara Didin dan Mawang menghadang korban. Kemudian Didin langsung merampas HP OPPO warna putih milik korban. Untuk sementara anggota masih mengejar 2 rekan tersangka yakni Didin dan Mawang,” kata Dicky Sondani, Rabu (5/7/2017).
Peliput : Illank Editor : Kurniawan
Leave a Reply