Pembacaan Tuntutan Terdakwa Kebakaran Maut Tunggu Petunjuk Kejagung RI

Keluarga korban pembakaran maut di Jalan Tinumbu meminta kejelasan dari jaksa. (Foto/illank)

Keluarga korban pembakaran maut di Jalan Tinumbu meminta kejelasan dari jaksa. (Foto/illank)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sidang kasus pembakaran maut di Jalan Tinumbu, Kota Makassar yang menewaskan enam orang penghuni rumah, kembali ditunda, Senin (1/4/2019).

Ditundanya sidang tersebut, lantaran hingga saat ini belum adanya tuntutan terhadap dua terdakwa yakni, Muhammad Ilham Agsari alias Ilho dan Sulkifli Amir alias Ramma dari Kejaksaan Agung RI.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Zulkifli Ahmad Herman saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar mengatakan, jika pihaknya saat ini masih menunggu tuntutan kedua terdakwa dari Kejagung RI.

“Belum ada turun tuntutannya dari pimpinan kita. Karna ini tiketin, apalagi ancaman hukuman terdakwa ini diatas 20 tahun. Makanya kita masih menunggu dari Kejagung,” kata Andi Zulkifli.

Andi Zulkifli menyebutkan, jika sidang dengan agenda pembacaan tuntunan sudah mengalami penundaan sebanyak empat kali.

Namun, dirinya juga tidak dapat memastikan sidang yang akan dilanjutkan pada hari Kamis depan dapat berjalan sesuai jadwalnya.

“Saya juga tidak dapat memastikan sidang pada hari Kamis, jangan sampai molor lagi. Semuanya tergantung pimpinan,” ungkapnya.

(Mir/Azr)

Leave a Reply