Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Praperadilan Empat Elit DPRD Sulbar

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Sidang gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi penyimpangan APBD 2016 Sulbar digelar perdana di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (18/10/2017).

Ketiga tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan yakni Andi Mappangara, Munandar Wijaya dan Harun.

Dalam sidang tersebut dipimpin hakim tunggal, Safri dengan agenda pembacaan materi gugatan praperadilan yang dibacakan oleh kuasa hukum ketiga tersangka, Alyas Ismail.

Kuasa hukum ketiga tersangka, Alyas Ismail membacakan materi gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus penyimpangan APBD Sulbar 2016 yang menjadi dasar permohonan pengajuan sidang tersebut.

“Jadi kami sudah bacakan secara gamblang dan secara tegas hal hal yang menjadi dasar permohonan sidang praperadilan,” kata Alyas.

Lebih lanjut Alya mengatakan terkait soal domain penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar dalam menetapkan tersangka tidak dilakukan proses penyelidikan.

“Menurut hemat kami yang termohon dalam hal ini kejaksaan didalam penetapan tersangka tidak dilakukan proses penyelidikan sebagaimana harus dilakukan baik berdasarkan KUHP maupun SOP kejaksaan itu sendiri,” terangnya.

Berkaitan dengan penyidikan, kata Alyas, bahwa dari fakta yang ada ternyata penetapan tersangka itu bersamaan dengan dirilis pada tanggal 4 Mei lalu, menjadi pertanyaan kalau penetapan tersangka bersamaan dengan itu.

“Kapan dilakukan proses proses penyidikan sebagaimana dengan KUHP, kapan dilakukan proses pengumpulan buktinya, permintaan keterangan saksi saksi ini penting terkait dengan ketetapan pasal 1 ayat 84 terhadap syarat minimal terpenuhinya dua alat bukti tadi. Makanya itu menjadi pertanyaan,” urainya.

Dalam proses penyidikan itu juga ada hal hal prinsip yang ditemukan bahwa ternyata pihak termohon tidak pernah menyampaikan STDP kepada pemohon sebagai tersangka dan yang lebih aneh permohonan itu disampaikan justru setelah pengajuan sidang praperadilan ini.

“Lebih anehnya lagi penyampaian STDP justru disampaikan kepada KPK. Sampai hari ini tidak ada penyampaian STDP kepada para pemohon berdasarkan putusan Mahkama Konstitusi yang tadi kami sudah bacakan, ini sudah menjadi keharusan,” ungkapnya.

Berdasarkan bukti bukti dan fakta fakta hukum diuraikan dan permohonan ini diajukan bukti bukti yang cukup dengan dasar hukum yang kuat.

“Oleh karna itu, Insha Allah permohonan ini dikabulkan berdasarkan bukti yang kami punya. Kami sejak awal sudah siap,” tutupnya.

Penulis : Ilank

Leave a Reply